Bea Cukai dan BPOM Tarakan perkuat pengawasan obat 'SAS'
Elshinta.com - Kantor Bea Cukai Kota Tarakan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pengawasan peredaran obat special access scheme (SAS) untuk penggunaan pribadi.
Elshinta.com - Kantor Bea Cukai Kota Tarakan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pengawasan peredaran obat special access scheme (SAS) untuk penggunaan pribadi.
“Kami sepakat memperkuat dan meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi terkait pengawasan obat SAS,” kata Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan, Bambang Wahyudi, di Tarakan, Sabtu.
Obat SAS merupakan obat yang belum terdaftar di Indonesia namun dapat diimpor untuk penggunaan pasien tertentu dengan persetujuan BPOM. SAS juga diketahui sebagai mekanisme jalur khusus, yang dilakukan melalui barang kiriman atau barang bawaan penumpang.
Ia mengatakan, koordinasi ini penting untuk memastikan obat SAS yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan keamanan, kualitas, dan khasiat yang sesuai dengan peraturan.
Selain mekanisme pengawasan, Bea Cukai dan BPOM juga sepakat bersinergi pada prosedur alur perizinan, dan sanksi bagi pelanggar.
"Kami berharap dengan sinergi ini, peredaran obat SAS di Tarakan dapat terawasi dengan baik dan masyarakat terhindar dari obat-obatan ilegal yang berbahaya," ujarnya.
Diharapkan dengan terjalinnya sinergi ini, pengawasan obat SAS di Tarakan dapat semakin efektif dan efisien, sehingga tercipta peredaran obat yang aman dan terjamin bagi masyarakat.
Untuk diketahui, ada batasan pemasukan obat untuk penggunaan pribadi melalui barang bawaan penumpang. Yakni Obat Sediaan Semisolid, Liquid, dan Aerosol maksimal lima pcs (pieces) per orang untuk setiap jenis/item produk (tanpa resep dokter), atau sesuai resep dokter untuk maksimal 90 hari pengobatan.
Selanjutnya, Obat Sediaan Solid maksimal 30 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk (tanpa resep dokter) atau sesuai resep dokter untuk maksimal 90 hari pengobatan.
Adapun golongan Psikotropika hanya untuk warga negara asing atau wisatawan asing dengan resep dokter untuk maksimal 60 hari pengobatan
“Sedangkan golongan narkotika sama sekali tidak diperbolehkan,” kata Bambang Wahyudi.