Yuk, Kenali Wakaf Habib Bugak Asyi! Rutin Bagikan Sumbangan bagi Jemaah Haji Aceh
Mengutip dari beberapa sumber, wakaf Habib Bugak Asyi bermula dari ikrar yang dilakukan sekitar tahun 1800-an. Habib Bugak Al Asyi adalah tokoh dari Arab Saudi yang pergi ke Aceh.
Elshinta.com - Mengutip dari beberapa sumber, wakaf Habib Bugak Asyi bermula dari ikrar yang dilakukan sekitar tahun 1800-an. Habib Bugak Al Asyi adalah tokoh dari Arab Saudi yang pergi ke Aceh.
Selama di Aceh, Habib Bugak memiliki gagasan untuk membeli tanah di Mekkah dan berencana mewakafkannya kepada jemaah haji Aceh. Untuk merealisasikannya, Habib Bugak mengumpulkan iuran dari masyarakat ditambah dengan uang milik sendiri.
Saat perjalanan ke Arab Saudi, Habib Bugak membawa hasil dana yang telah dikumpulkan dan berhasil membeli tanah di sekitar area Masjidil Haram. Di tanah tersebut kemudian dibangun penginapan untuk menampung jemaah haji dari Aceh, sehingga mereka tidak kebingungan saat mencari tempat tinggal di Mekkah.
Jemaah haji pada zaman dulu tidak sedikit yang memutuskan untuk menetap di Arab Saudi. Hal ini dikarenakan perjalanan yang ditempuh dari Indonesia sangat lama hingga mencapai berbulan-bulan, bahkan tahunan. Perjalanan saat itu masih menggunakan kapal laut.
Arab Saudi kala itu masih dikuasai oleh Turki Ustmani. Dan setelah Turki pergi, terbentuklah pemerintahan baru yang melakukaan penataan dan perapihan administrasi. Salah satu penataan terjadi pada kepemilikan setiap tanah, termasuk tanah wakaf yang harus memiliki penanggung jawab.
Para donatur sepakat Habib Bugak sebagai penanggung jawab. Hal tersebut sempat ditolak karena Habib Bugak khawatir dana wakaf nantinya akan dimanfaatkan oleh keluarganya. Mengantisipasi hal tersebut, dimasukkanlah syarat mengenai penggunaan tanah wakaf dan uang dari hasil pengelolaan tanah wakaf. Syarat tersebut menyebutkan bahwa hasil kelola dana wakaf hanya diperuntukkan bagi jemaah asal Aceh.
Saat Masjidil Haram direnovasi, tanah wakaf tersebut digunakan untuk perluasan lintasan thawaf. Dari hasil ganti rugi, nadzir membelikan tanah yang berjarak sekitar 500 meter dari Masjidil Haram. Di tanah tersebut kemudian dibangun hotel oleh investor dengan sistem bagi hasil. Dari bagi hasil inilah, jemaah Aceh menerima bagian haknya dari tanah wakaf.
“Itu kerjasama dengan pembangunannya, sehingga bagi hasil. Keuntungan itulah yang bisa dibagikan kepada jemaah di Aceh.” tutur Syekh Abdul Latif Baltou selaku nadzir wakaf Habib Bugak Asyi dalam wawancara hari Minggu (02/06/2024).
Pada tahun 2024, jemaah haji Aceh sejumlah 4.850 akan mendapatkan dana wakaf sebesar 1.500 rial atau jika dikonversikan sebesar Rp 6.489.255. Pembagian dana wakaf ini dilaksanakan di wilayah Misfalah setelah salat asar.
Terkait jangka waktu pembagian dana wakaf akan berakhir kapan, Syekh Abdul Latif Baltou menyampaikan sampai dunia ini berakhir.
“Sampai dunia ini diambil kembali oleh Allah,” ungkapnya.