Mendes: Jumlah desa mandiri capai sebelas ribu lampaui target RPJMN

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan jumlah desa mandiri di Indonesia dari tahun 2015 hingga saat ini telah mencapai 11.456 desa atau telah melampaui target RPJMN 2024.

Update: 2024-06-04 19:45 GMT
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan jumlah desa mandiri di Indonesia dari tahun 2015 hingga saat ini telah mencapai 11.456 desa atau telah melampaui target RPJMN 2024.

'Desa mandiri 2015 itu 174, hari ini sudah 11.456 desa, jadi sudah melampaui target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024)," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V dengan Mendes PDTT di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan Komisi V DPR RI terkait dengan data terkini jumlah desa mandiri di Tanah Air.

Diketahui, RPJMN Tahun 2024 menargetkan desa mandiri di Indonesia mencapai 5.000 desa. Dalam implementasinya, kata Gus Halim, sejak tahun 2015 jumlah desa mandiri mengalami kenaikan yang signifikan yakni dari 174 desa menjadi 11.456 desa atau bertambah 11.282 desa. Saat ini Kemendes PDTT terus mengupayakan menambah jumlah desa mandiri.

Sebelumnya Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDDT) Kemendes PDTT Luthfiyah Nurlaela telah menyampaikan bahwa salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan desa mandiri adalah menghadirkan pemberdayaan masyarakat desa.

"Dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan desa yang mandiri perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi," katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan pemberdayaan masyarakat desa itu dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa. Peningkatan kualitas tersebut, kata dia, dapat dicapai melalui pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan dari tenaga profesional kepada masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Untuk mendorong terlaksananya pemberdayaan masyarakat desa, lanjutnya, BPSDM PMDDT telah menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung hal tersebut.

"Dalam mendorong hal tersebut, BPSDM PMDTT telah membuat kebijakan dan regulasi yang mendukung pemberdayaan masyarakat," katanya.

Kebijakan dan regulasi itu antara lain terkait dengan panduan pengembangan kapasitas masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, dengan Dana Desa yang disosialisasikan oleh BPSDM PMDTT.

Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pihak yang berperan memberdayakan masyarakat, seperti pemerintah, pendamping desa, dan penggerak swadaya masyarakat desa.

"Dengan dilaksanakan rangkaian sosialisasi kebijakan dan regulasi pelatihan SDM Desa PDTT ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para pihak terkait, seperti pemerintah, masyarakat desa, pendamping desa, para penggerak swadaya masyarakat, serta fasilitator desa lainnya," kata Luthiyah Nurlaela.

Tags:    

Similar News