Kasus timah, tersangka 4 pengurus CV VIP persoalkan peraturan lingkungan hidup untuk jerat korupsi

Kuasa hukum empat pengurus CV Venus Inti Perkasa VIP mempersoalkan penerapan peraturan lingkungan hidup atau Permen LHK No. 7/2014 dalam kasus korupsi PT Timah yang diduga merugikan negara 300 triliun rupiah.

Update: 2024-06-13 20:16 GMT
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Kuasa hukum empat pengurus CV Venus Inti Perkasa VIP mempersoalkan penerapan peraturan lingkungan hidup atau Permen LHK No. 7/2014 dalam kasus korupsi PT Timah yang diduga merugikan negara 300 triliun rupiah. Empat dari tersangka tersebut merupakan pengurus dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), berinisial TN, AA, BY, dan HC.

Kuasa Hukum keempat tersangka tersebut yakni Andy I. Nababan SH menyatakan, meskipun ada dugaan tindak pidana korupsi di PT Timah, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan langsung kepada perusahaan ini karena status hukum PT Timah yang terpisah dari kekayaan negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa tindak pidana korupsi terjadi jika ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Menurut Andi, bukti penghitungan kerugian lingkungan hidup tersebut cacat hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian. Mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang diatur oleh UUPLH No. 32 Tahun 2009 Junto Permen LH No. 7 tahun 2014 adalah perhitungan kerugian ekologis, bukan perhitungan kerugian negara.

Andi  juga sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung yang memblow up kasus ini di awal dengan menyebutkan kerugian lingkungan atau ekologis akibat korupsi tata niaga timah di IUP PT. Timah Tbk sebesar 271 triliun rupiah, seakan-akan kliennya telah menikmati uang negara dan merugikan kas negara sebesar 271 triliun tersebut.

“Untuk menghitung kerugian riil dari suatu perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah tindakan sewenang-wenang dan zalim, terutama dengan mengatasnamakan lingkungan hidup,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (13/6). 

Menurutnya Andi, PT Timah sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, memiliki status hukum yang terpisah dari kekayaan negara. Hal ini ditegaskan oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa modal anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan mandiri dan terpisah dari BUMN induknya. Oleh karena itu, kerugian yang dialami oleh PT Timah tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Andy I. Nababan S.H. juga sangat menyayangkan tindakan Penyidik Kejaksaan Agung yang menyita dan memblokir beberapa asset dan perusahaan Para Tersangka yang pada faktanya asset dan Perusahaan tersebut didapat Para Tersangka sebelum kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT. Timah Tbk. 

Dan hal tersebut mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dan pengangguran sekitar dua ribuan karyawan VIP.

Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan. Sebanyak 10 tersangka dibawa Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan untuk diserahkan berikut berkas-berkasnya.

Total sudah ada 13 tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap 2 di kasus dugaan korupsi timah tersebut, 1 di antaranya bahkan sudah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Masih ada 9 tersangka lagi yang masih dalam proses pemberkasan.

Tags:    

Similar News