KPU Sukoharjo selesai petakan pemilih dan TPS Pilkada 2024, pemilih tambah 10 ribu
KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah menyelesaikan pemetaan pemilih dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024.
Elshinta.com - KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah menyelesaikan pemetaan pemilih dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Jumlah pemilih Pilkada 2024 sebanyak 688.725 pemilih berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan jumlah TPS sebanyak 1.305 titik tersebar diseluruh wilayah di Sukoharjo.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, daftar pemilih yang akan dimutakhirkan menjadi pemilih Pilkada dari Kemendagri lebih banyak sekitar 10 ribu orang, jika dibandingkan dengan pemilih Pemilu serentak lalu dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 678.576 orang.
Hal ini disebabkan karena ada penambahan dari pemilih pemula yang sudah memiliki hak suara pada Pilkada mendatang. Kemudian juga pensiunan TNI-Polri serta perpindahan penduduk masuk ke Sukoharjo. Data tersebut yang nantinya akan menjadi sasaran pencocokan dan penelitian (coklit) Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Ada penambahan pemilih dibanding daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu serentak lalu," kata Syakbani.
Sedangkan jumlah TPS, lanjutnya, sesuai dengan aturan satu TPS bisa menampung paling banyak 600 orang, maka jumlah yang disediakan dalam Pilkada nanti sebanyak 1.305 TPS. Lebih sedikit dari jumlag TPS Pemilu serentak lalu sebanyak 2.533 TPS, penguranganya hampir setengah dari jumlah yang digunakan untuk pencoblosan pemilu sebelumnya. Karena jumlah TPS Pilkada bisa dikatakan merupakan penggabungan dua TPS Pemilu serentak lalu. Penetapan jumlah TPS ini ditentukan oleh sistem informasi data pemilih (Sidalih) milik KPU.
"Semua data terkunci oleh Sidalih," ujarnya.
Syakbani menambahkan, KPU Kabupaten Sukoharjo juga sudah memenuhi kebutuhan Pantarlih sebanyak 2.574 orang. Petugas akan melakukan pemutakhiran data pemilih tiap-tiap TPS sesuai ketentuan. Yakni satu orang Pantarlih untuk TPS yang memiliki jumlah pemilih dibawah 400 orang, sementara untuk TPS dengan jumlah diatas 400 orang ada dua Pantarlih.
Berdasarkan hasil pemetaan data pemilih dan jumlah TPS, KPU telah merekrut Pantarlih sebanyak kebutuhan dan rata-rata usia muda. Sebab, salah satu syarat Pantarlih adalah menguasai teknologi informasi.
"Jumlah Pantarlih sudah terpenuhi," tutupnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (21/6).