165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri
165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, tersebar di sejumlah negara, yakni 155 orang di Malaysia, 3 Orang di Arab saudi, 3 Orang di Uni Emirat Arab, 3 Orang di Laos dan 1 Orang WNI di Vietnam.
Elshinta.com - Pemerintah terus berupaya lakukan pendampingan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Dalam wawancara, Edisi Siang Radio Elshinta, Sabtu (22 Juni 2024) Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia - Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, berbagai macam upaya telah dilakukan oleh Perwakilan RI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memberikan pendampingan terhadap warga negara indonesia tersebut.
"Total dari sejak tahun 2014 - 2023, ada 360 WNI yang sudah diselamatkan dari ancaman hukuman mati," tutur Judha.
Sehingga diperlukan dukungan bersama yang tidak hanya berfokus kepada langkah-langkah penyelamatan saja dalam proses pendampingan hukum, namun yang paling utama ialah bisa melakukan langkah pencegahan secara efektif dari hulu, di mana penambahan kasus baru jauh lebih cepat.
Judha mencontohkan pada tahun 2023 sudah bisa menyelamatkan 19 orang dari ancaman hukuman mati, namun penambahan kasus baru di tahun yang sama 29.
"Kinerja perlindungan kalau tidak dibarengi dengan upaya pencegahan dari hulu, akhirnya hanya saling berkejaran saja tidak akan efektif di lapangan. Jadi ini perlu lakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, utamanya yang ada di dalam negeri bagaimana kita bisa melakukan langkah-langkah pencegahan secara efektif," tegas Judha.
Menurut Data Kementerian Luar Negeri, total 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, tersebar di sejumlah negara, yakni 155 orang di Malaysia, 3 Orang di Arab saudi, 3 Orang di Uni Emirat Arab, 3 Orang di Laos dan 1 Orang WNI di Vietnam.
Sementara Jika berdasarkan dari jenis kasusnya, 106 orang tersangkut kasus peredaran narkotika dan 59 orang terkait kasus pembunuhan. (der)