Catat! Batas maksimal bagasi jemaah haji Indonesia 32 Kilogram
Usai pelaksanaan prosesi ibadah haji di Mekkah, jemaah Indonesia mulai mulai berangusr-angsur kembali ke tanah air. Ada tujuh kelompok terbang (kloter) yang akan dipulangkan lebih dulu pada hari Sabtu (22/06). Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab mengatakan mekanisme penimbangan koper bagasi dilakukan dua hari sebelum jadwal pemberangkatan dari hotel menuju bandara.
Elshinta.com - Usai pelaksanaan prosesi ibadah haji di Mekkah, jemaah Indonesia mulai mulai berangusr-angsur kembali ke tanah air. Ada tujuh kelompok terbang (kloter) yang akan dipulangkan lebih dulu pada hari Sabtu (22/06). Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab mengatakan mekanisme penimbangan koper bagasi dilakukan dua hari sebelum jadwal pemberangkatan dari hotel menuju bandara.
“Jadi langkah pertama, kita kan ada penimbangan. Penimbangan itu 2x24 jam sebelum penerbangan,” katanya saat ditemui pada hari Sabtu (22/06) waktu setempat.
Ketentuan berat koper bagasi dibatasi maksimal 32 kilogram. Hal ini disesuaikan dengan kapasitas pesawat demi keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Semuanya dalam penimbangan harus maksimal 32 kilogram. Bila terdapat kelebihan, otomatis akan dipanggil jemaahnya untuk disesuaikan,” tandasnya.
Selanjutnya, perihal pembelian barang oleh jemaah, Saiful mengimbau untuk mematuhi ketentuan bea cukai.
“Sudah kita imbau kepada seluruh jemaah ada hal-hal yang terkait barang yang dibeli lebih dari ketentuan bea cukai, maka dia harus lapor secara pribadi,” imbaunya.
Bea Cukai telah menentukan apabila nilai barang melebihi ketentuan 500 US dolar, jemaah akan dikenai pajak barang impor dan bea masuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan PMK 203/PMK.04/2017. Salah satu contohnya adalah telepon seluler.
“Bila sampai di Indonesia, pembelian hape harus dilaporkan agar IME-nya terdaftar. Kalau tidak, tidak bisa digunakan. Atau hal-hal yang dianggap bea cukai menjadi aturan bea cukai akan dikomunikasikan tatkala kedatangan di Indonesia, dia akan mengisi formulir dan sebagainya,” papar Saiful.
Barang bawaan jemaah akan diperiksa setibanya di Indonesia dan yang boleh dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji. Untuk diketahui, buah tangan yang dibeli dari Arab Saudi tidak termasuk dalam larangan atau pembatasan. Sementara contoh barang yang harus dilaporkan ke bea cukai diantaranya adalah alat elektronik, perhiasan, barang tekstil, produk hortikultura, dan lainnya yang masing-masing ada ketentuannya.