Tim penyelamat PBB minta Kemenkumham batalkan SK Kepengurus PBB yang baru
Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membatalkan surat keputusan (SK) Kemenkumham terkait kepengurusan Dewan Pertimbang Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) yang baru.
Elshinta.com - Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membatalkan surat keputusan (SK) Kemenkumham terkait kepengurusan Dewan Pertimbang Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) yang baru. Adapun menurut tim penyelamat PBB menilai pembuatan SK kepengurusan harus didahului oleh surat permohonan usulan tidak sesuai dengan mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Dimana Kuasa Hukum Tim Penyelamat Bulan Bintang, Luthfi Yazid menjelaskan permohonan usulan kepengurusan yang diajukan oleh mantan ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra sudah melanggar mekanisme yang ada saat Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB.
Kemudian menurutnya, semestinya permohonan usulan kepengurusan baru diajukan oleh steering committee (SC) dengan jumlah tujuh orang dan bukan hanya Yusril sendiri.
"Karena permohonan itu harusnya dilakukan oleh berdasarkan MDP dan Anggaran Rumah Tangga itu harus dilakukan melalui steering commitee ada 7 orang, tetapi ini hanya pak Yusril sendirian gitu," ujar Luthfi Yazid di kantor Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
"Kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kita berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," lanjutnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Arie Dwi Prasetyo.
.
Luthfi mengatakan jika Kemenkumham tidak membatalkan SK tersebut maka pihaknya akan menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PBB yang baru ke PTUN.
"Kalau tidak nanti kita akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.
Sementara itu, Mantan Waketum PBB, Fuad Zakaria mengatakan pihaknya berharap Kemenkumham bisa mengabulkan permintaan dari Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang. Dimana Fuad menambahkan pihaknya juga menyiapkan opsi mengajukan gugatan ke PTUN.
"Tentu meminta pembatalan, tetapi kalau nanti ini berlanjut kita gugat melalui Pengadilan Tata Usaha. Nah nanti unsur pidananya kita akan laporkan ke sana, karena ini ada unsur-unsur pidana begitu, jadi gak main-main semacam itu," ujar Fuad.
Seperti diketahui, Kepengurusan DPP Partai Bulan Bintang (PBB) mengalami perubahan. Sejumlah nama pengurus hilang, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor yang digantikan Mohammad Masduki.Hal ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-04.AH.11.02 TAHUN 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi Periode 1441-1446 Hijriyah/2019-2024 Masehi.
SK tersebut ditandatangani Menkumham Yasonna H Laoly pada 12 Juni 2024.Berdasarkan SK Menkumham yang beredar di kalangan wartawan, perubahan kepengurusan DPP PBB didasarkan surat permohonan dari DPP PBB Nomor B-001/DPP-Sek/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024, hal Pengesahan Revisi Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan, Kemenkumham menyatakan telah memenuhi ketentuan Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008.