Ini kata BBPOM soal heboh dugaan bahan pengawet berbahaya pada roti Aoka
Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan kabar dugaan roti Aoka yang mengandung bahan pengawet berbahaya. Beredar isu bahwa roti Aoka memakai zat sodium dehydroacetate yang digunakan pada kosmetik.
Elshinta.com - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan kabar dugaan roti Aoka yang mengandung bahan pengawet berbahaya. Beredar isu bahwa roti Aoka memakai zat sodium dehydroacetate yang digunakan pada kosmetik.
Menanggapi hal tersebut, kepala Balai Besar Pengawas Obat dan makanan (BBPOM) di Yogyakarta Bagus Heri Purnomo, mengatakan bahwa terkait dugaan adanya bahan berbahaya pada roti Aoka tersebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan BBPOM pusat. Prinsipnya BBPOM tetap terus melakukan pengawasan terhadap produk obat dan makanan dari hulu sampai hilir.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar klarifikasi dari badan POM. Terhadap produk Aoka ini sementara kami menunggu klarifikasi dari Badan POM," ujar Bagus Heri Purnomo dalam konferensi pers 'Expose Hasil Pengawasan TW 2 tahun 2024' di Kantor BBPOM Yogyakarta, Senin (22/07/2024).
BBPOM di Yogyakarta memastikan bahwa pengawasan obat dan makana di DIY dilakukan secara rutin. Sehingga masyarakat bisa terhindar dari bahan-bahan berbahaya seperti mengandung bahan pengawet atau bahan makana yang telah kedaluarsa. Produk pangan yang telah kadaluarsa akan dimusnahkan demikian juga yang mengandung bahan pengawet berbahaya juga dimusnahkan.
Sampai dengan triwulan kedua tahun 2024 ini, BBPOM di Yogyakarta melakukan pengawasan sebanyak 114 sarana produksi, 362 sarana distribusi dan 1.163 iklan bahan pangan dan obat-obatan. Dan ditemukan sebanyak 33 sarana produksi, 63 sarana distribusi dan 342 iklan tidak memenuhi ketentuan.
"Tindak lanjut dari hasil pengawasan, telah dilakukan pemusnahan terhadap produk pangan sebanyak 1.603 dus kecil dengan perkiraan nominal Rp. 40.075.000,- (empat puluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah)," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Selasa (23/7).
BBPOM di Yogyakarta juga melakukan monitoring terhadap Perintah Penarikan Produk dari BPOM. Hingga triwulan 2 telah dilakukan monitoring terhadap 50 surat (32 surat terkait obat, 10 surat tentang pangan dan 8 surat perintah penarikan komoditi obat bahan alam) dan telah dilakukan pelaporan
Hasil penjejakan digital/patroli siber
Memasuki era digitalisasi, sistem perdagangan juga terimbas dengan maraknya penjualan produk secara online. Sesuai Perkabpom no 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, BBPOM di Yogyakarta juga melakukan pengawasan terhadap produk Obat dan Makanan yang ditawarkan melalui berbagai marketplace, website maupun media sosial, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan khasiat.
"Balai Besar POM di Yogyakarta sampai dengan TW 2 tahun 2024 telah melakukan penjejakan digital/ patroli siber terhadap total 445 akun di platform market places dan media sosial,"jelasnya.