Bareskrim tegaskan pengakuan Dede soal kesaksian palsu kasus Vina Cirebon harus dibuktikan
Pihak Bareskrim Polri menegaskan, pernyataan Dede bahwa keterangannya palsu saat menjadi saksi pembunuhan berencana Eki dan Vina Cirebon, tahun 2016 silam tetap harus dibuktikan.
Elshinta.com - Pihak Bareskrim Polri menegaskan, pernyataan Dede bahwa keterangannya palsu saat menjadi saksi pembunuhan berencana Eki dan Vina Cirebon, tahun 2016 silam tetap harus dibuktikan.
"Kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selasa (23/7/2024)
Puro mengatakan, pihaknya akan mencari bukti benar atau tidaknya pernyataan Dede itu. "Kewajiban penyidik harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil ataupun materiil," tandasnya.
Puro menjelaskan, proses yang berlangsung belum masuk pada tahap pemanggilan Aep atau Dede selaku terlapor. Polisi, kata dia, baru melakukan gelar perkara awal.
Gelar perkara awal bertujuan untuk memperjelas laporan yang dilayangkan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon dan Eki.
"Formil materilnya apa yang dilaporkan? Obyeknya apa? Oleh karena itu, kami memerlukan kehadiran para pelapor untuk mengetahui. Jangan sampai obyeknya adalah terkait keterangan yang mana, tapi kita sidik keterangan yang lainnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal laporan dugaan kesaksian palsu yang dilayangkan kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan berencana Eki dan Vina Cirebon.
Laporan itu menyebut dua saksi, Aep dan Dede, telah memberikan keterangan palsu.
"Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini di agendanya jam 11.00 adalah gelar perkara awal," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, dalam kesempatan yang sama
Bisa dibebaskan
Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebelumnya melaporkan Aep dan Dede, ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu saat diperiksa di Polres Cirebon, tahun 2016 silam. Pelaporan ini dilayangkan agar enam terpidana yang dihukum seumur hidup, bisa dibebaskan.
"Kami bersama 6 keluarga terpidana melaporkan dua orang, yaitu Aep dan Dede, terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada tahun 2016 lalu," ujar kuasa hukum para terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 10 Juli 2024 lalu.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Dede muncul ke publik dengan pengakuan mengejutkan: telah memberikan keterangan palsu saat 2016.
Dede memberikan pengakuan saat bertemu mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Pengakuan itu lalu diunggah di akun YouTube Dedi Mulyadi, Minggu 21 Juli 2024. Dedi memang cukup intens mengawal kasus ini dengan konten-konten yang diunggahnya di social media.
Melayangkan somasi
Keesokan harinya Dede kembali muncul ke publik. Kali ini, ia membuat pengakuan di hadapan media massa. Ia menyampaikan saat konfrensi pers bersama pengacara Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesi) di Peradi Tower, Jakarta.
"Sebenarnya hati nggak mau Pak. Kan saya sudah bilang 'Pak saya tidak tahu kejadian itu sama sekali dengan Aep sama Pak Rudiana," kata Dede saat itu.
Pengakuan Dede tersebut, mendapat respon dari Iptu Rudiana. Melalui kuasa hukum, ayanda Eki ini membantahnya dan melakukan perlawanan dengan melayangkan somasi.
"Itu fitnah dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana," kata kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni, saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa ini. (Rap/Tel)