Kepala BP2MI Benny Rhamdani sebut Inisial T pengendali judi online, Ketua Indonesia Police Watch: kita justru harus apresiasi pak Benny

Bareskrim Polri menerbitkan surat penyelidikan dan memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Ini berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut sosok berinisial T sebagai pengendali judi online di Indonesia.

By :  Redaksi
Update: 2024-07-28 05:52 GMT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Sumber DIV Humas Polri)

Elshinta.com  - Bareskrim Polri menerbitkan surat penyelidikan dan memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Ini berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut sosok berinisial T sebagai pengendali judi online di Indonesia. 

“Menurut saya langkah yang sangat baik bahkan ya. Dan harus kita dukung karena Bareskrim sangat responsif terhadap informasi yang disampaikan oleh Benny Rhamdani,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat diwawancara Radio Elshinta pada Sabtu (27/7/2024).

Menurut Sugeng informasi yang disampaikan Benny Rhamdani mempunyai nilai apa lagi disampaikan di depan rapat terbatas. “Ya pasti dong, kalau Pak Benny sudah menyatakan itu, berani bicara bukan hanya kemarin di depan media. Tetapi di depan rapat terbatas. Bahkan ada Presiden, ada Kapolri. Itu artinya dia bisa pertanggungjawabkan informasinya,” tambah Sugeng.

Sebelumnya dalam acara pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia di Medan Sumatera Utara pada Selasa (23/7/2024), Benny menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali judi online di Indonesia dari Kamboja. 

Dalam pidatonya Benny juga menyebut  informasi itu pernah disampaikannya di hadapan Presiden dan Kapolri. “Kalau Pak Benny sudah menyatakan berartikan dia sudah melakukan klarifikasi terhadap informasi yang didapatkan, kemudian dia sampaikan ya,” kata Sugeng dalam pernyataannya.

Sugeng juga mengatakan, Benny nantinya akan diminta keterangan sebagai saksi untuk didalami informasi tersebut didapatkan dari mana. Apakah mengalaminya sendiri atau Benny mendengarkannya dari orang lain. Sugeng juga mengapresiasi langkah Benny yang menyebut sosok berinisial T. “Jadi ini harus sangat penting. Kita justru harus mengapresiasi Pak Benny di tengah kebuntuan,” ujar Sugeng. 

Namun menurut Sugeng ada problem hukum jika memang sosok berinisial T adalah pengendali judi online di Indonesia dari luar negeri. Sosok T menurut Sugeng tidak bisa disentuh secara hukum karena ketika T berada di Kamboja, hukum atau undang-undang di Kamboja tidak melarang perjudian apalagi menggunakan jaringan internet. 

“Menjangkau aktor intelektualnya itu yang di Kamboja dan di Thailand nggak bisa. Nah ini problematik hukum. Maka terobosannya di dalam sistem hukum harus ada MLA (Mutual Legal Assistance). Apakah sudah ada antara Indonesia dengan Kamboja dan Thailand dalam tindak pidana perjudian,” kata Sugeng. 

Sementara itu dalam keterangan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Bareskrim telah menerbitkan surat penyelidikan. Polisi akan memanggil Benny untuk dimintai keterangan pada Senin, 29 Juli 2024. (Beh/Ter)

Tags:    

Similar News