Pemerintah resmi larang jualan rokok eceran per batang

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan itu salah satunya mengatur larangan rokok eceran per batang.

Update: 2024-07-30 14:49 GMT
Sumber foto: https://urlis.net/acphcyk6/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan itu salah satunya mengatur larangan rokok eceran per batang. 

Melalui website Kementerian Kesehatan https://jdih.kemkes.go.id/dokumen/view?id=3175 penjelasan PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut bisa disimak.

Dijelaskan, larangan menjual rokok eceren per batang tercantum dalam pasal 434 ayat 1 poin c. "Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;" bunyi aturan tersebut yang dilihat elshinta di website Kementerian Kesehatan.

Berikut bunyi aturan larangan menjual rokok seperti yang tercantum di pasal 434 ayat 1.

Pasal 434
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia
21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media 
sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik
komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Pada website tersebut juga diterangkan tanggal penetapan dan pengundangan yakni 26 Juli 2024 dengan penandatangan Presiden Joko Widodo.

PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Rap/Ter)

Tags:    

Similar News