Beri uang kepada PGOT di traffic light di Kudus? Hati-hati kena pidana 3 bulan

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan dan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan  Perlindungan Masyarakat.

Update: 2024-07-31 18:24 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan dan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan  Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut pada pasal 32 menyebutkan bahwa: Dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar (PGOT) dan anak jalanan dan atau sejenisnya di jalanan umum.  Dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengamen, berjualan asongan dan atau sejenisnya di jalanan umum.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid, menjelaskan kegiatan sosialisasi dilaksanakan di traffic light yang ada di Kota Kudus karena dilokasi ini sering digunakan oleh para PGOT melakukan aksinya. Sejumlah traffic light yanh didatangi oleh tim yakni traffic Light Peganjaran, trafic light Karangmalang, trafic light Jetak, trafic light DPRD dan trafic light Matahari (tugu identitas).

"Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui bahwa ada larangan untuk memberikan sesuatu baik itu uang atau barang kepada para PGOT yang mangkal di traffic Light karena membahayakan dan mengganggu ketertiban", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (31/7).

Dijelaskan, dalam Perda No 14 tahun 2020  disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Perda tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Oleh karena itu, Kholid menyebut tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui adanya larangan pengemis, gelandangan, pengamen dan orang terlantar (PGOT), fasilitas umum yang ada di Kabupaten Kudus, dan juga adanya larangan memberikan uang atau apapun kepada para pengemis atau sejenisnya.

Ditambahkan, adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih paham tentang aturan yang tertuang dalam Perda demi terciptanya kondusifitas di Wilayah Kabupaten Kudus.

Tags:    

Similar News