Komnas HAM dorong Polri libatkan tim independen saat ekshumasi atau pembongkaran makam Afif Maulana, remaja asal Padang

Komnas HAM mendorong Polri (Kepolisian Republik Indonesia) melakukan ekshumasi dalam\\r\\n\\r\\nmengungkap penyebab kematian Afif Maulana. Komnas HAM meminta Polri melibatkan tim independen.\\r\\n\\r\\n\\r\\n\\r\\n\\\"Proses  ekshumasi ini diharapkan dapat melibatkan institusi medis forensik yang independen\\r\\n\\r\\ndan kredibel. Serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil\\r\\n\\r\\n yang objektif  dan dapat dipertanggungjawabkan,\\\" ujar Komisioner Pemantau dan\\r\\n\\r\\n Penyelidikan, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Senin\\r\\n\\r\\n(5/8/2024).\\r\\n\\r\\n

Update: 2024-08-05 15:48 GMT
Orangtua Afif Maulana, menangis di atas pusara anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/7/2024). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU)

Elshinta.com- Komnas HAM mendorong Polri (Kepolisian Republik Indonesia) melakukan ekshumasi dalam mengungkap penyebab kematian Afif Maulana. Komnas HAM meminta Polri melibatkan tim independen.

"Proses  ekshumasi ini diharapkan dapat melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel. Serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif  dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Komisioner Pemantau dan Penyelidikan, Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2024).

Langkah ini menurut Uli penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut. Uli menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan perlunya ekshumasi oleh tim independen dalam kasus Afif.

Pertama, adanya permintaan yang masuk ke Komnas HAM, dari keluarga dan LBH Padang pada 2 Juli 2024. "Tujuannya adalah mengungkap dengan jelas penyebab kematian Afif Maulana dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait," katanya.

Selain itu, kata Uli, Komnas HAM juga telah menerima penjelasan lisan mengenai hasil autopsi pertama yang dilakukan Polda Sumbar. Komnas HAM pun, menurutnya, telah mengundang ahli forensik independen untuk melakukan asesmen terhadap hasil tersebut.

"Berdasarkan asesmen ini, informasi yang tersedia belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka yang menyebabkan kematian diakibatkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya," katanya.

"Oleh karena itu, untuk memperoleh kepastian yang lebih baik, kami memandang perlu dilakukan autopsi ulang," tambah Uli.

Pertimbangan ketiga, lanjut Uli, didasari pasal 135 KUHAP. Komnas HAM, menurutnya, berpendapat masih perlu ada alat bukti. "Yaitu pendapat ahli forensik independen yang menjelaskan secara obyeketif dan independen atas penyebab kematian Afif Maulana yang digunakan untuk kepentingan peradilan," katanya.

Sementara, pertimbangan keempat, kata Uli, didasari pasal 89 ayat (3) huruf b UU Nomor 39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Afif Maulana berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 89 ayat (3) huruf b UU Nomor 39/1999 tentang HAM.

Pada prosesnya, kata Uli, Komnas HAM telah melakukan peninjauan lapangan di Padang, permintaan keterangan Kapolda Sumatera Barat, Polres Kota Padang, dokter forensik RS Bhayangkara Sumatera Barat, serta permintaan keterangan dokter forensik independen.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara merekomendasikan dibutuhkan adanya ekshumasi untuk memperoleh alat bukti yang berdasarkan prinsip scientific crime investigation (penyelidikan berdasarkan bukti ilmah)," tandasnya.

Lebih lanjut, kata Uli, Komnas HAM juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Kapolri untuk melakukan penggalian mayat atau pembongkaran kuburan (ekshumasi) terhadap jasad Afif Maulana. Rekomendasi itu tercatat melalui surat nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Seperti diketahui Afif Maulana adalah remaja berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Bypass Kuranji, Padang, Sumatera Barat, 9 Juni 2024. Afif meninggal dunia di tengah kegiatan penertiban tawuran yang dilakukan pihak aparat saat itu. Keluarga yakin Afif tidak terlibat tawuran. (Rap/Ter)

Tags:    

Similar News