Kementrian Agama siap bekerjasama dengan Pansus Haji DPR

Kementrian Agama mengakui dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 masih ada beberapa permasalahan yang harus diperbaiki pada musim haji yang akan datang. Hal itu disampaikan Juru bicara Kementrian Agama RI Anna Hasbie Salam program Talk Highlight di Radio Elshinta Selasa (20/2024).

Update: 2024-08-20 19:18 GMT
Jubir Kemenag Anna Hasbie (Sumber Dokumen Pribadi)

Elshinta.com - Kementrian Agama  mengakui dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 masih ada beberapa permasalahan yang harus diperbaiki pada musim haji yang akan datang. Hal itu disampaikan Juru bicara Kementrian Agama RI  Anna Hasbie Salam program Talk Highlight di Radio Elshinta Selasa (20/2024).

Anna menjelaskan penyelenggaraan haji itu melibatkan banyak orang, memindahkan hampir seperempat juta manusia dari satu negara ke negara lain dengan mobilitas yang sangat tinggi dan waktu yang sangat terbatas, tentu ada saja kekurangannya. Meski demikian jika dibandingkan dengan penyelenggaraan haji tahun 2023 lalu, penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik, "Indikatornya jemaah yang sakit atau wafat berkurang drastis, selanjutnya tak ada lagi penumpukan jemaah yang terlantar di Muzdalifah akibat terlambatnya operasional bus pengangkut jemaah." 

Anna hasbi menegaskan Kemenag tidak mempermasalahkan jika DPR kemudian membentuk pansus haji yang bertujuan untuk menyelidiki adanya dugaan permasalahan dalam penyelenggaraan haji. Kementrian Agama siap memberikan dukungan kepada Pansus DPR  berupa data-data yang dibutuhkan.

"Sejak awal kami selalu terbuka, tak ada yang kami tutup-tutupi jumlah kuota haji khusus dan haji reguler. Semua data ada di siskohat yang bisa diakses siapa saja," ujar Anna Hasbie.

Anna hasbie mengatakan Kementrian agama siap bekerjasama dengan Pansus Haji DPR yang kemarin telah memilih ketua Pansus Nusron Wahid. "Mas Nusron itu bukan orang yang asing bagi kita, kita sudah tahu track record dan integritasnya, jadi kita siap bekerjasama dengan beliau," tegas Anna.

Menjawab tudingan pengalihan kuota tambahan 10 ribu kuota ke haji khusus yang menurut DPR menyalahi aturan.  Anna Hasbie mengaku heran sebab alasan tersebut menurut nya telah bergeser. 

Anna menjelaskan dalam UU No 8 tahun 2019 tentang haji mengatur tentang kuota pokok dan kuota tambahan, sementara pada pasal 9 ayat 2 disebutkan untuk kuota tambahan merupakan diskresi kementrian agama. 

"Pengaturan kuota itu melihat seberapa siap penyelenggara memastikan kesiapan pesawat, penginapan dan kebutuhan tenda di Mina. Itu sebabnya kuota tambahan menjadi diskresi kementrian agama," jelas Anna. 

"Seluruh proses penyelenggaraan haji mulai dari biaya, kuota pokok hingga kuota tambahan, semuanya telah dibahas dalam rapat kerja bersama DPR dan Instansi lainnya termasuk Kementrian Kesehatan, TNI dan Polri karna terkait dengan pengamanan untuk jemaah," kata Anna Hasbie. (Suw/Nak)

Tags:    

Similar News