Kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang dengan pelaku di bawah umur, KPAI: harap netizen tak sebarkan wajah anak korban dan anak pelaku
Kasus kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan dengan korban dan bahkan pelaku anak di bawah umur masih saja berulangkali terjadi. Meski begitu, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.
Elshinta.com - Kasus kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan dengan korban dan bahkan pelaku anak di bawah umur masih saja berulangkali terjadi. Meski begitu, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra dalam wawancara bersama Radio Elshinta pada Jumat (9/6/2024). “Ini peristiwa-peristiwa yang terus berulang. Tentu kita berharap penanganan terkait pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini diproses sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Jasra.
Seperti diketahui, belakangan viral kasus pembunuhan dan rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan beberapa pelaku yang juga masih anak-anak. Peristiwa itu menimpa AA (13), siswi di Palembang.
IS (16) merudapaksa korban dan mengajak rekannya, MZ (13), MS (12) dan AS (12) membunuh korban. Kejahatan ini terbongkar polisi, Minggu 1 September 2024 lalu.
Jasra menyampaikan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi bagian pengawasan dalam memastikan berjalannya penanganan kasus bagi anak pelaku yang masih di bawah umur sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku. Salah satunya memastikan adanya pendampingan hukum bagi anak pelaku agar tindak pidana ini tidak kembali terulang.
“Tentu ini akan menjadi pengawasan kami, bagaimana Undang-Undang ini berjalan dengan baik. Termasuk juga tentu ada pendampingan hukum dan bagaimana memastikan agar tindak pidana ini tidak kembali terulang. Dalam jangka pendek KPAI terus berkoordinasi dengan aparat hukum. Kami juga meminta kepada netizen untuk tidak menyebarluaskan gambar wajah korban maupun wajah pelaku,” paparnya.
KPAI juga meminta kepada Dinas Perlindungan Anak memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban. Gunanya untuk membantu keluarga menghadapi situasi sulit saat ini.
Perhatian publik terkait isu-isu terhadap anak sangat luar biasa. Dalam kasus yang terjadi di Palembang ini semua marah dan mengecam. KPAI menilai respon masyarakat adalah wajar. Jasra menegaskan bahwa siapapun pelaku kekerasan tidak bisa dibenarkan, meskipun pelakunya anak-anak. “Siapapun pelaku kekerasan itu tidak boleh dibenarkan termasuk pelakunya anak-anak," kata Jasra.
Namun ada tata cara penanganan ketika pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya soal penahanan di proses terakhir. “Ada syarat-syarat dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini yang perlu diperhatikan seperti hukuman tidak lebih dari 7 tahun, usia anak lebih dari 12 tahun, dan sebagainya. Kepolisian akan melihat syarat-syarat itu dan termasuk juga menentukan secepat apa pidana ini untuk dilakukan. Semoga tidak ada halangan untuk proses persidangan kedepan," lanjutnya. (Sus/Ter)