UU Sistem Peradilan Pidana Anak perlu direvisi
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) perlu dilakukan untuk memperjelas secara detail aturan terkait anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra kepada Radio Elshinta Senin (16/9/2024).
Elshinta.com - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) perlu dilakukan untuk memperjelas secara detail aturan terkait anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra kepada Radio Elshinta Senin (16/9/2024).
“Kami melihat UU No. 11 Tahun 2012 sudah cukup bagus karena berdasar restorative justice. Namun karena sudah 12 tahun dan dalam konteks representasinya itu ada satu persoalan yaitu konteks perlindungan anak," tambahnya
Menurut Dhahana kepentingan terbaik untuk anak diutamakan, tapi persoalannya, banyak ditemukan kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Itu cukup tinggi sekali. Jadi, berdasarkan masukan dari berbagai stakeholder nampaknya perlu dikaji kembali terkait apakah perlu ada suatu penyempurnaan terhadap dari UU tersebut,” ujarnya.
Dhahana menjelaskan pelanggaran serius paling banyak terjadi terhadap anak adalah kasus pembunuhan dan narkotika.
"Perlu ada konsen terhadap kasus ini. Semangat kita justru tidak hanya proses penjeraan tapi juga ada proses edukasi. . Bukan hanya pidana tapi juga harus ada tindakan berupa edukasi agar mereka tidak mengulanginya kembali.” kata Dhahana.
Dhahana menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tidak menjelaskan perbedaan dalam penanganan hukum secara mendetail. Oleh karena itu, Konstruksi hukum ini perlu dikaji kembali dan disempurnakan dengan disesuai padankan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sus/nak)