Kasus Kaesang, Pakar pidana: KPK tidak boleh nurut saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengungkap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan KPK sebagai penegak hukum tidak boleh nurut begitu saja dan perlu mendalami apakah ada keterlibatan pejabat publik lain, lingkungan sekitar, hingga keluarga dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

Update: 2024-09-20 21:30 GMT
Kaesang mendatangi Gedung KPK Selasa (17/9/2024) Foto Radio Elshinta Rizki Rian Saputra

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengungkap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan KPK sebagai penegak hukum tidak boleh nurut begitu saja dan perlu mendalami apakah ada keterlibatan pejabat publik lain, lingkungan sekitar, hingga keluarga dalam kasus dugaan gratifikasi ini. 

"Logika masyarakat, apabila yang nebeng ini bukan seseorang yang penting, apakah bisa diberikan tebengan?"

Menurutnya pandangan sosial ini perlu dihargai. Apalagi masyarakat sudah mengenal latar belakang yang bersangkutan (Kaesang) seperti ayahnya, kakaknya maupun kakak iparnya sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara yang diduga menerima fasilitas yang tidak biasa senilai 16 milyar. 

"Jika penyelenggara negara sampai penegak hukum ingin dipercaya oleh rakyatnya, maka perlu klarifikasi semuanya untuk menjadi verifikasi, hingga terjadi kesesuaian yang bisa digali oleh KPK," tegas Yenti dalam wawacara di Radio Elshinta Jumat (20/9/2024).

Belajar dari kasus yang pernah terjadi, Yenti meminta pejabat publik atau penyelenggara negara harus berhati-hati. Pemberian yang diterimanya dapat berbenturan dengan tanggung jawabnya (conflict of interest), sehingga dapat mengganggu intergritasnya.

"Pejabat publik haruslah malu apabila tindakannya dapat menimbulkan kecurigaan. Sehingga perlu dijaga perasaan publik pasca covid 19 lalu. Masyarakat masih sensitif atas perilaku korupsi," lanjutnya.

"KPK jangan sampai dicurigai oleh masyarakat karena tidak pro masyarakat atau takut melakukan hal yang harus dilakukan. Cara memperlakukan keadilan kepada setiap orang harus sama termasuk di pengadilan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan di mata hukum," tutup Yenti.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (17/9/2024).

Kaesang mengatakan, kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi bukan atas panggilan ataupun undangan dari lembaga antirasuah. Kaesang mengungkapkan, dirinya ingin menyampaikan informasi ihwal keberangkatannya ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi adalah sebatas menumpang atau nebeng.(der/nak)

Tags:    

Similar News