Kemenag: Calon pengantin wajib ikut bimbingan di KUA

Kementerian Agama akan mewajibkan setiap calon pengantin (Catin) untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA. Bimwin itu sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Update: 2024-10-02 07:54 GMT
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI Kamaruddin Amin, saat konfrensi pers di Solo Jawa Tengah, Selasa (1/10/2024) malam. Foto Radio Elshinta Rama Pamungkas

Elshinta.com - Kementerian Agama akan mewajibkan setiap calon pengantin (Catin) untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA. Bimwin itu sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. 

"Kita wajibkan semua calon pengantin harus mendapatkan bimbingan Catin,  kalau tidak mendapatkan bimbingan Catin maka tidak dinikahkan oleh penghulu," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI Kamaruddin Amin, saat konfrensi pers di Solo Jawa Tengah, Selasa (1/10/2024) malam.

Menurut Kamaruddin, penerapan wajib Bimwin ini merupakan intervensi pemerintah untuk menekan angka perceraian dan stunting. Dia mengatakan ada hubungan yang kuat antara angka perceraian dan stunting dengan Bimwin. 

"Mereka yang ikut Bimwin mendapatkan literasi yang memadai terkait keluarga bahagia, dengan kesehatan reproduksi, juga terkait dengan ekonomi keluarga. Jadi memperkuat ketahanan keluarga lewat bimbingan perkawinan," ujarnya. 

Kamaruddin mengatakan, payung hukum penerapan wajib Bimwin ini adalah Peraturan Menteri Agama RI. Aturan tersebut katanya sedang diproses dan ditargetkan akan selesai sebelum akhir tahun 2024. 

"Untuk tahun ini memang masih edaran, tapi kalau peraturan Menteri Agamanya sudah ditandatangani, Insyaallah tahun depan itu sudah wajib. Tahun depan itu mohon maaf tidak bisa menikah sebelum di Bimwin," ucapnya. 

Kamaruddin lebih lanjut menjelaskan, wajib Bimwin ini merupakan bagian dari program revitalisasi KUA dari Kemenag. 

Revitalisasi KUA menjadi salah satu program prioritas Kemenag setelah digulirkan sejak 2021. Saat itu, program ini baru menyasar 106 KUA direvitalisasi. Tiga tahun berikutnya, ada 500 KUA yang direvitalisasi pada 2022, 500 KUA direvitalisasi pada 2023, serta 100 KUA di 2024.

Kamaruddin menjelaskan, ada tiga unsur utama yang menjadi perhatian dalam revitalisasi KUA, yaitu sarana dan prasarana (infrastruktur), sumber daya manusia, dan sistem layanan berbasis digital.

“Terkait infrastruktur, salah satu fokus KUA revitalisasi adalah kualitas bangunan gedung balai nikah dan manasik haji. Gedung KUA dibangun megah dengan _front office_ yang terstandar, ramah difabel dan kelompok rentan. Sejak 2015 hingga 2024, telah dibangun 1.604 gedung KUA melalui skema pembiayaan SBSN,” papar Kamaruddin. 

Sementara itu, lanjut Kamaruddin, peningkatan kualitas sumber daya manusia di KUA, dilakukan dengan berbagai paket _capacity building_. Kemenag menggelar Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang hingga kini mencetak lebih dari 3.700 fasilitator. 

Bimtek petugas layanan dan _front office_ juga diberikan kepada petugas di 1.206 KUA. Selain itu, Kemenag juga membentuk aktor resolusi konflik dengan melatih penyuluh dan penghulu agar memiliki kompetensi sebagai _first responder_ atas potensi konflik sosial berdimensi agama. Kemenag juga memberikan Bimtek _Natural Peee Educator_ bagi kepala KUA.

“Bimas Islam telah memfasilitasi pertemuan bagi kepala KUA lintas generasi angkatan revitalisasi 2021 hingga 2024 pada Juni lalu. Pertemuan itu bertujuan memperkuat kapasitas SDM KUA dengan menerapkan skema _Natural Peer Educator_ (pendidik teman sebaya),” ungkapnya.

Untuk transformasi digital, Kemenag telah melakukan digitalisasi dalam pencatatan nikah melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berstandar ISO 27001:2013. Sistem ini menyediakan data real-time untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi layanan.

Kamaruddin mengatakan, program Revitalisasi KUA merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel, dan moderat untuk meningkatkan kualitas umat beragama. “Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA Kecamatan,” ucap Kamaruddin. (Rap)

Tags:    

Similar News