Revisi UU KIP jadikan lembaga publik makin transparan dan akuntabel

Sejak tahun 2008, upaya penerapan keterbukaan informasi publik telah berlangsung dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik.

Update: 2024-10-08 17:32 GMT
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Sejak tahun 2008, upaya penerapan keterbukaan informasi publik telah berlangsung dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik. Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mendorong lembaga publik menerapkan  transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Prabunindya R. Revolusi menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik. “Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai tantangan dalam implementasi UU KIP. Setelah mendengarkan berbagai aspirasi mengenai kebutuhan untuk kemungkinan melakukan revisi terhadap UU KIP,” ungkapnya dalam Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP dengan Unsur Masyarakat di Bandung, Selasa (08/10). 

Dalam sambutan yang dibacakan Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama, Dirjen Prabunidya Revolusi menekankan adanya peningkatan akses informasi, kebutuhan penguatan peran Komisi Informasi hingga adaptasi terhadap teknologi digital. Oleh karena itu, revisi UU KIP diperlukan agar menjadikan lembaga publik makin transparan dan akuntabel.

"Kami berharap revisi UU KIP dapat memperkuat hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik," tandasnya.

Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi beberapa kluster permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Bahkan, Komisi Informasi Pusat juga telah melakukan kajian dan menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP kepada Menteri Kominfo. 

“Isunya terkait dengan pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, Komisi Informasi, penyelesaian sengketa, hingga pascaputusan Komisi Informasi,” tutur Dirjen IKP Kementerian Kominfo. 

Lewat konsultasi publik, Dirjen Prabunidya Revolusi mengharapkan masyarakat menjadi bagian dari usulan pemerintah dalam proses revisi UU KIP di DPR.

“Kominfo membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait kendala yang dihadapi dalam mengakses informasi serta usulan perbaikan terhadap UU KIP,” ungkapnya. 

Konsultasi publik ini merupakan bagian yang sangat penting karena suara dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, menjadi dasar yang kuat dalam proses penyempurnaan revisi UU KIP. 

“Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Kementerian Kominfo optimis bahwa revisi UU KIP akan menghasilkan peraturan yang lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Dirjen IKP Kementerian Kominfo.

Dalam konsultasi publik hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sigid Suseno, Tim PSKN Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indra Perwira, Adnan Yazar Zulfikar, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Muhammad Yasin dan Peneliti Perkumpulan Inisiatif Pius Widiyatmoko.

Tags:    

Similar News