Produk merk Bir, Wine, Tuak, halal? Begini penjelasan BPJPH
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta panti asuhan perlu ditertibkan. Merujuk data Kementerian Sosial tahun 2024, sebanyak 2.292 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) anak yang tidak memenuhi syarat, 872 LKS tidak terakreditasi, dan 352 LKS tidak jelas identitasnya.
Elshinta.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menegaskan meskipun kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal ada pada BPJPH tetapi proses keluarnya sertifikasi tersebut melibatkan banyak pihak. Setidaknya ada 3 aktor utama dalam proses sertifikasi halal, diantaranya BPJPH , Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, "itu tiga aktor utama dalam proses sertifikasi halal skema reguler," ujar Aqil Irham dalam Porgram Talk Highlight di Radio Elshinta Rabu (9/10/2024)
Sementara jika skema sertifikasi self declare, maka ditangani oleh tiga aktor utama yang berbeda, BPJPH dengan lembaga pendamping. Mereka Independen sifatnya kooperatif, sinergi dan kolaboratif, jadi aktor-aktor itu memiliki kewenangan tugasnya masing-masing.
Aqil Irham menjelaskan proses keluarnya sertifikasi halal pada sebuah produk tidak hanya dilihat dari aspek zat dan prosesnya saja. Jika merujuk Fatwa MUI, maka diatur juga penamaannya. "Jadi kalo produk, zat dan prosesnya sudah halal maka sebaiknya penamaannya disesuaikan dengan produknya yang sudah halal."
Aqil Irham menegaskan penamaan wine, bir, dan tuak dengan sebutan halal tidak dibenarkan. "Sudah pasti itu tidak halal.” .
Meski demikian Aqil menyebut ada usulan dari pelaku usaha menyebut produk dengan nama nama tersebut dengan alasan kebiasaan yang ada, dan kebiasaan adat yang ada. “Disebut halal itu tidak apa apa, misalnya bir pletok untuk minuman khas masyarakat Betawi, itu yang diperbolehkan,” paparnya.
Lebih lanjut Aqil Irham kembali menegaskan, soal nama produk yang bersertifikasi halal telah diatur dalam fatwa dan ada standard SNI yang dengan tegas melarang penamaan produk yang berkonotasi kepada kesyirikan, pornografi dan tidak boleh berkonotasi kepada keharaman dan seterusnya.
Masyarakat menurut Aqil juga harus mengerti bahwa penamaan produk itu memiliki filter yang berlapis-lapis supaya nama-nama itu sejak awal tidak muncul. Filter pertama ada pada penyelia halal atau pendamping halal. Jika lolos masuk ke sistem, di sistem sudah di filter dan kita telah menyiapkan nama-nama yang apabila nama nama tersebut terblok tidak boleh daftar," ujar Aqil.
Tetapi nama-nama terus berkembang dan bertambah banyak sehingga bisa masuk ke dalam sistem dengan cara “mengakali” penulisannya. “Misalnya bir, penulisannya diganti dengan bier sehingga bisa lolos di sistem. Penulisan nama yang mirip dengan produk yang identik dengan produk haram, tetapi dalam sebuah kelompok masyarakat minuman tersebut bukan minuman haram sehingga terbitlah fatwa halal,” ungkap Aqil Irham. (Suw/Nak)