Kuota 554 formasi, Pemkab Sukoharjo buka dua kali rekrutmen PPPK tahun ini
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Kuota yang disediakan sebanyak 554 formasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukoharjo, Sumini mengatakan, pemerintah daerah membuka rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan pegawai untuk sektor pelayanan publik. Pendaftaran dibuka dalam dua gelombang yakni Bulan Oktober dan Bulan November nanti.
Jumlah formasi yang dibutuhkan paling banyak adalah tenaga teknis sebanyak 300 orang, tenaga pendidik atau guru sebanyak 246 dan tenaga kesehatan hanya butuh sebanyak delapan orang saja. PPPK bagi tenaga harian lepas (THL) pada organisasi perangkat daerah (OPD) tentu saja diprioritaskan dengan syarat kompeten secara admistrasi.
"Rekrutmen ada dua tahap," kata Sumini.
Ia menambahkan, kuota formasi PPPK tahun ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 yakni hanya 416 formasi, terpenuhi sebanyak 379 pegawai. Untuk tahun ini, pemerintah daerah akan menerapkan masa sanggah proses rekrutmen bagi pegawai apabila kuota tidak terpenuhi. Pendaftaran tahap I diproses selama Oktober - November, sementara tahap II diproses mulai Bulan November - Desember.
"Pengumuman termasuk pelantikan dilaksanakan pada Bulan Februari 2025 mendatang," tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (14/10).
Disampaikan Sumini, teknis rekrutmen dilaksanakan dengan pengumuman pendaftaran pada akhir September lalu. Dilanjutkan dengan pendaftaran sampai 20 Oktober, lalu seleksi administrasi, pengumuman kelengkapan syarat dan pelaksanaan seleksi kompetensi di akhir Bulan November mendatang.
BKPSDM mengadakan rekrutmen pengadaan PPPK berdasarkan database THL dan tenaga honorer yang sudah ada. Sehingga syarat kelengkapan administrasi berpatokan dari database pemerintah daerah tersebut.