Polsek Pondok Aren amankan 2 tersangka pembuang bayi

Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua orang tersangka pasangan sejoli DRR dan ST yang membuang bayinya berjenis kelamin laki laki di tanah kosong.

Update: 2024-11-01 16:55 GMT
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

Elshinta.com - Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua orang tersangka pasangan sejoli DRR dan ST yang membuang bayinya berjenis kelamin laki laki di tanah kosong di Jl. Raya Conforti Rt.09/ 01 Kelurahan  Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro.

Riskyadi menjelaskan awal mula, polsek mendapat informasi warga pada tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 WIB bahwa ada penemuan bayi di tanah kosong. Hal pertama yang dilakukan personel Polsek bersama warga adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat

“Kemudian Tim reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi sehingga tim reskrim berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial DRR dan ST,” jelasnya di Polsek Pondok Aren, Kamis (31/10).  

Wakapolres Tangsel juga menerangkan bahwa kedua pelaku menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri, kemudian di bulan Februari 2024, DRR curiga pasangan (pacarnya) hamil, lalu sekitar bulan Maret 2024 melakukan test kehamilan dengan alat test pack, sehingga dinyatakan positif hamil.

Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur RA menjelaskan bahwa kedua pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.

"Berdasarkan bukti petunjuk diduga ada dua pelaku laki laki dan perempuan, kurang dari 24 jam setelah penemuan kami amankan, alasan kedua pelaku membuang bayi karena takut ketahuan orang tuanya sehingga kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Jumat (1/11). 

Lebih lanjut Muhibbur, mengatakan hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk  DRR dilakukan penahanan dan untuk  ST dilakukan perawatan intensif di RS Kramatjati pascamelahirkan. 

Polisi mengamankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv, 1 unit sepeda motor, 1 buah gunting, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki-laki dan 1 (satu) buah helm warna putih. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan  menelantarkan bayi yang baru lahir  sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang Undang RI N0. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang  Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

Tags:    

Similar News