Satreskrim Polres Tegal ungkap kasus pencabulan terhadap korban disabilitas di Slawi
Kasus pencabulan yang menimpa seorang korban disabilitas di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal.
Elshinta.com - Kasus pencabulan yang menimpa seorang korban disabilitas di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal. Kejadian ini terjadi di salah satu hotel di Slawi dan melibatkan seorang pelaku yang kini telah ditangkap pihak kepolisian. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, yang berinisial F, mulai mencurigai sejumlah kejanggalan, termasuk pemberian uang saku oleh pelaku kepada korban.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika korban, yang memiliki keterbatasan fisik, menerima uang sebesar Rp50.000 dari pelaku setelah kejadian pencabulan tersebut. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan sekaligus sebagai upaya pelaku untuk membungkam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk kepada orang tuanya. Rasa curiga orang tua korban muncul ketika mereka mendapati korban tampak cemas dan tidak seperti biasanya setelah menerima uang saku tersebut.
Orang tua korban kemudian mengambil langkah untuk menanyakan kepada anaknya mengenai asal-usul uang tersebut. Setelah mendengar penjelasan dari korban, yang mengisahkan pengalaman pahitnya, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Melihat keseriusan aduan tersebut, Satreskrim Polres Tegal segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Setelah mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan dari saksi-saksi,petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku, yang mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh tim penyidik. Ia dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pencabulan serta tindakan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Reskrim AKP Suyato membenarkan peristiwa tersebut.
"Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung bertindak dan berhasil menangkap tersangka berinisial BS bin J, warga Kelurahan Slerok, Kota Tegal," ujar Suyanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Jumat (15/11).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain pakaian milik korban dan uang tunai sebesar Rp30.000. Berdasarkan bukti yang ada, BS diduga kuat telah melakukan tindakan seksual yang melanggar hukum terhadap korban, yang merupakan penyandang disabilitas.
Kasus ini disangkakan pada Pasal 6 huruf b subsider Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka kini telah dilakukan penahanan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tegal.
Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, terutama terkait perlindungan terhadap anak-anak dan penyandang disabilitas. Polres Tegal berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan anak-anak dan penyandang disabilitas.
Kasus pencabulan ini menjadi pengingat akan perlunya kesadaran masyarakat akan isu-isu kekerasan seksual, khususnya yang menimpa kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Diharapkan, dengan tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang, kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan nyaman.