Kecelakaan pengendara di bawah umur di Jayapura tinggi
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura, AKP Robert Rengil menyebutkan, bahwa tingkat kecelakaan yang melibatkan usia produktif di wilayah hukum Polres Jayapura sangat tinggi.
Elshinta.com - Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura, AKP Robert Rengil menyebutkan, bahwa tingkat kecelakaan yang melibatkan usia produktif di wilayah hukum Polres Jayapura sangat tinggi.
Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah ini, Sat Lantas Polres Jayapura mulai rutin melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua dan roda empat terutama bagi pelajar yang menggunakan kendaraan di jalan raya setiap hari.
“Kecelakaan Lalu Lintas di wilayah Kabupaten Jayapura banyak melibatkan anak di bawah umur, sehingga kami setiap pagi melakukan penjagaan pengaturan lalu lintas kita lebih fokus penertiban anak-anak sekolah atau anak di bawa umur yang menggunakan sepeda motor di jalan raya. Kalau anggota kami temukan anak dibawa umur bawa kendaraan kita hentikan dan bawa ke Sat Lantas edukasi serta memanggil orang tuanya,” tegas Kasat Lantas AKP Robert Rengil, Jumat (29/11), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.
Ia menjelakan, bagi anak yang kendaraanya terjaring pemeriksaan, maka orang tuanya wajib dipanggil ke Lantas Polres Jayapura, dan akan membuat surat pernyataan bahwa anak tersebut tidak boleh lagi membawa kendaraan bermotor di jalan raya karena mereka masih dibawa umur dan pengawasan orang tua.
Setelah orang tua membuat surat pernyataan tidak memperbolehkan anaknya mengemudikan kendaraan bermotor sendiri saat berangkat sekolah maupun bepergian di jalan raya. Dan sebelum membuat surat pernyataan diwajibkan membawa bukti kelengkapan surat kendaraan yang digunakan anaknya di jalan raya.
“Dalam satu bulan ini, sudah ada dua kasus kecelakaan terjadi di jalan raya dan pelakunya anak di bawa umur. Korba kecelakaan meninggal dunia penjalan kaki ditabrak anak di bawa umur. Melihat kejadian ini, kita akan rutin lakukan pemeriksaan surat kendaraan lengkap salah satunya adalah untuk menertibkan anak sekolah di bawah umur yang saat ini sudah banyak berangkat ke sekolah memakai kendaraan, padahal mereka di bawah umur 17 tahun dan belum diperbolehkan,” katanya.
Dijelaskan Robert, jika orang tua sayang kepada anaknya tentunya anaknya tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan di jalan raya apakah itu berangkat sekolah atau lainnya, karena jika usianya anak masih di bawah umur ini melanggar aturan undang-undang lalu lintas juga.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Jayapura akan rutin melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan bagi pengendara, maupun mencegah anak anak di bawah umur untuk tidak lagi berangkat sekolah menggunakan sepeda motor.
Diakui, jika ada soal keluhan orang tua tidak sempat mengantar karena bekerja, Kasatlantas justru berharap orang tua juga tidak boleh juga mengabaikan masalah keamanan anak di jalan.
“Selain tidak mengemudikan motor, anak bisa menggunakan kendaran umum seperti menumpangi taxi. Itu lebih aman ketimbang memberikan anak mengemudikan motor kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas terus ujungnya yang rugi orangtua sendiri,” harapnya.
AKP Robert menambahkan, sosialisasi terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya bagi para pelajar telah dilakukan di sekolah, namun masih kurang efektif sehingga perliu dilakukan penegasan seperti pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan dan sasaran utamanya salah satunya anak di bawah umur sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.


