Gara-gara buat video porno, mahasiswi cantik ditangkap Polres Kudus

Aparat Polres Kudus Jawa Tengah menangkap seorang mahasiswi pelaku dugaan pembuat video porno yang dijual di media sosial (medsos).

By :  Rakshith
Update: 2024-12-06 22:45 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Aparat Polres Kudus Jawa Tengah menangkap seorang mahasiswi pelaku dugaan pembuat video porno yang dijual di media sosial (medsos). Pelaku berinisial DM (24) warga Kabupaten Demak Jawa Tengah yang sedang indekos di salah satu tempat kos di kawasan Ngembalrejo Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.

Kronologis kejadian yakni pada Selasa 29 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dan juga Rabu 30 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB melalui status WhatsApp (WA) dengan caption "full durasi chat me". Pelaku membagikan cuplikan video di status WAnya agar konsumen di kontak WAnya bisa membeli sesuai keinginan.

Kapolres Kudus Jawa Tengah AKBP Ronni Bonic menyatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya video porno yang dijual sehingga langsung ditindaklanjuti. Pelaku dugaan pembuat video syur merupakan seorang mahasiswi disalah satu kampus di Kudus yang sedang indekos d Desa Ngembalrejo Kecamatan Bae Kabupaten Kudus.

"Pelaku berinisial DM disangkakan melanggar UU iTE berupa pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024." kata Ronni seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (6/12). 

Modus tersangka yakni sengaja menjual video porno dengan durasi pendek di media sosial WhatsApp. Dimana, di kontak telepon seluler (WA) terdapat 800 hingga 1100 kontak yang mereka rata-rata adalah konsumen video syur.

"Ada 31 kontak atau orang yang membeli video pelaku", katanya, Jumat sore (6/12) di Mapolres Kudus.

Kapolres menjelaskan pengakuan pelaku, pada tanggal 29 Oktober tersangka berhasil menjual video sebanyak 21 orang yang membeli dan pada tanggal 30 Oktober Ada 10 orang yang membeli.

Untuk video yang dijual ada 5 jenis yakni durasi pertama 7 detik, durasi kedua 9 detik, durasi ketiga 9 detik, durasi keempat 30 detik dan durasi kelima 53 detik.

"Tersangka menjual video dengan harga kisaran Rp50.000 hingga Rp. 500.000," imbuhnya.

Terkait kasus ini pihak Polres telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dua set pakaian yang digunakan untuk membuat video, HP dan juga buku-buku tabungan. Dalam kasus tersebut tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, DM mengaku membuat video sebanyak dua kali bersama teman lelakinya karena suka. Hasil penjualan video untuk keperluan pribadinya. 

Tags:    

Similar News