Jaksa tahan dua tersangka baru dugaan korupsi troli Bandara Kualanamu
Elshinta.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka baru dugaan korupsi pengadaan troli management system, smart airport, dan smart parking airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.
Elshinta.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka baru dugaan korupsi pengadaan troli management system, smart airport, dan smart parking airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan dua tersangka baru, di mana sebelumnya penyidik terlebih dahulu menahan lima tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (9/12).
Kedua tersangka ini, katanya, yakni LD selaku Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya dan Y merupakan Direktur PT Dinamika Utama Indonesia.
Dia menjelaskan penahanan terhadap kedua tersangka bari ini dilakukan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti.
Selain itu, kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana serupa.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 28 Desember 2024," katanya.
Pihaknya juga mengatakan kasus ini bermula atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk subkontraktor PT Lusavindra Jayamadya dan PT Dinamika Utama Indonesia.
"Bahwa pekerjaan dijalankan oleh PT Lusavindra Jayamadya mengerjakan berbagai item proyek smart airport, AOCC, taxi queuing, digital banner, Wall Display, Information Kiosk, smart survey, dan war room. Proyek ini ditaksir bernilai Rp34,3 miliar," kata Adre.
Ia mengatakan tersangka Y selaku Direktur PT Dinamika Utama Indonesia bertanggung jawab atas pekerjaan Water and Temperature Management System yang di subkontrak senilai Rp19,22 miliar.
"Pekerjaan ini diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis PT Angkasa Pura II merupakan pengolah utama proyek," katanya.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan ahli IT dari Politeknik Medan ditemukan kerugian negara Rp3,71 miliar akibat penggelembungan harga penawaran dan pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS).
"Selain itu, ada temuan lain atas perangkat lunak yang seharusnya menjadi milik PT Angkasa Pura Solusi, tetapi justru diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya," kata dia.
Kerugian negara akibat pekerjaan Water and Temperature Management System dikerjakan PT Dinamika Utama Indonesia diperkirakan mencapai Rp797 juta lebih dengan beberapa peralatan tidak berfungsi atau total loss.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," demikian Adre.