Sengketa tanah 7.515 m2 di Kelurahan Pejuang, belum tuntas
Tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak, di mana mereka saling memperebutkan untuk mendapatkan hak milik atas tanah tersebut. Sengketa tanah merupakan kasus yang dapat dikatakan sering terjadi di Indonesia.
Elshinta.com - Jakarta -Tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak, di mana mereka saling memperebutkan untuk mendapatkan hak milik atas tanah tersebut. Sengketa tanah merupakan kasus yang dapat dikatakan sering terjadi di Indonesia.
Salah satunya, tanah sengketa yang melibatkan PT Hasana Damai Putra dan Rawi Susanto, dkk, dengan dua putusan pengadilan yang saling bertentangan.
Tanah seluas 7.515 M2 berada di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat ini, menjadi pusat sengketa hukum yang melibatkan tiga dimensi: perdata, pidana, dan administrasi. Status kepemilikan yang membingungkan ini memicu risiko hukum besar bagi siapa pun yang terlibat.
Kuasa Hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar. S. Kusumah menjelaskan lebih lanjut tentang kompleksitas persoalan yang dihadapi, bahwa kliennya telah membeli tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang tersebut pada tahun 2010 melalui mekanisme jual beli yang sah. Namun, kemunculan sertifikat ganda telah menciptakan permasalahan hukum yang berkepanjangan.
"Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra adalah pemilik sah tanah tersebut melalui proses jual beli yang legal dan telah dikuatkan melalui berbagai tingkat peradilan," tegas Fajar di Bekasi, Rabu (13/12).
Kompleksitas sengketa dimulai dari konflik perdata yang melibatkan PT Hasana Damai Putra dan Rawi Susanto, dkk, dengan dua putusan pengadilan yang saling bertentangan. Putusan Pertama (Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks) menyatakan tanah tersebut milik PT Hasana Damai Putra, sementara Putusan Kedua (Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks) justru menyatakan tanah milik Rawi Susanto, dkk. Pertentangan ini kini sedang diuji melalui Peninjauan Kembali Kedua di Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor 1153 PK/PDT/2024, di mana Kantor Pertanahan Kota Bekasi turut terlibat sebagai pihak.
"Hasana Damai Putra adalah perusahaan yang telah beroperasi selama 43 tahun dengan komitmen kuat terhadap Good Corporate Governance. Setiap langkahnya selalu didasarkan pada proses legal yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Dimensi pidana semakin menambah rumit persoalan. Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Nomor 1063/Pid.B/012/PN.Bks), ditemukan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) 6116/Pejuang diterbitkan menggunakan surat-surat yang dinyatakan palsu. Terdakwa dalam kasus ini, Drs. Arkadi, S.Sos, telah divonis bersalah, mempertegas dugaan pelanggaran administratif dalam penerbitan sertifikat.
"Dampak yang kami alami meliputi kerugian materiil terkait nilai investasi tanah, gangguan operasional bisnis, serta potensi kerusakan reputasi perusahaan yang telah dibangun selama puluhan tahun," lanjut Fajar.
"Kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak perusahaan. Kami berkomitmen untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna membuktikan kebenaran dan keadilan," pungkas Fajar.
Oleh karenanya, tanah tersebut bagaikan berada dalam zona merah investasi. Setiap upaya transaksi atau pengalihan hak berpotensi membawa risiko hukum yang sangat tinggi, sebab proses hukum masih berlangsung, dan status kepemilikan sama sekali belum final.
PT Hasana Damai Putra pun tetap berharap terselesaikannya sengketa melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, dan bermartabat.
Selain itu, PT. Hasana Damai Putra pun menginformasikan, sebaiknya calon pembeli maupun investor yang berminat menghindari membeli tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Dd)


