Pakar : Polisi tidak punya wewenang menahan paspor WNA
Pemeriksaan secara random terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 disertai penahanan paspor penonton WN asing diduga oleh oknum polisi dari satuan satnarkoba kepolisian Jakarta menjadi sorotan.
Elshinta.com - Pemeriksaan secara random terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 disertai penahanan paspor penonton WN asing diduga oleh oknum polisi dari satuan satnarkoba kepolisian Jakarta menjadi sorotan.
Pakar Hukum Keimigrasian dari Politeknik Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. M. Alvi Syahrin, S.H., M.H., C.L.A menjelaskan, dalam Undang-Undang keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, kewenangan untuk memeriksa paspor adalah imigrasi, bukan kepolisian. Penahanan Paspor 45 warga negara asing oleh oknum polisi, adalah tindakan berlebihan dan melampaui kewenangan. Alvi menyayangkan adanya pemahaman yang kurang soal UU Imigrasi dari petugas kepolisian dalam hal kewenangan terkait dokumen perjalanan kewarganegaraan asing.
"Kesalahan terbesar yang dilakukan petugas kepolisian, dari sisi keimigrasian adalah menahan paspor. Ini tindakan berlebihan dan melampaui kewenangan. Tidak ada UU yang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menahan paspor warga asing," terang Alvi kepada Radio Elshinta, Kamis (26/12/24)
Meski dalam UU disebut, pemeriksaan dokumen perjalanan orang asing adalah kewenangan Imigrasi, namun menurut Alvi, tidak semua petugas Imigrasi diizinkan memeriksa dokumen perjalanan orang asing. Alvi menjelaskan hanya petugas imigrasi yang dibekali surat keputusan atau surat perintah dari lembaga saja yang diperbolehkan.
"Hanya petugas Imigrasi yang berwenang dan memegang surat perintah, yang dapat memeriksa dokumen perjalanan warga asing, selain itu tidak boleh," tegas Alvi.
Adapun dalam UU Nomor 63 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 72 menyebut, Polri diberikan kewenangan keimigrasian secara parsial. Kewenangannya hanya sebatas memeriksa dan meminta keterangan kepada pemilik penginapan, misalnya hotel, losmen atau kost-kostan untuk mengetahui ada atau tidaknya orang asing yang menetap atau tinggal ditempat tersebut. Polisi diperbolehkan memeriksa warga asing, jika menyangkut kejahatan pidana, namun tidak dalam konteks keimigrasian.
"Jika dalam kasus tertentu, dimana ada warga asing yang tersangkut kejahatan pidana, maka ada pembagian tugasnya antara penyidik dan imigrasi. Petugas imigrasi hanya meliputi pemeriksaan keimigrasian, lain dari itu tidak" , tegas Alvi.
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang menunjukkan bukti kewarganegaran setiap pemegangnya, dan diakui keberlakuannya oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) sebagai bukti identitas pemilik paspor saat berada di luar negeri.
"Tanpa alasan apapun paspor tidak bisa diserahkan, terlebih ditahan pihak lain. Pemeriksaan Paspor hanya bisa dilakukan petugas Imigrasi, itupun hanya sebatas melihat identitas kewarganegaraan," papar Alvi.
Identitas sejumlah oknum polisi yang diduga terlibat tersebar di media sosial. Ke 18 personel yang ditangkap, mereka berasal dari berbagai tingkat kesatuan mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda dan hampir semua dari satuan Reserse Narkoba. barang bukti Rp 2,5 Miliar sudah diamankan oleh Propam Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Kemayoran, Jakarta Pusat ditarik dari arena acara dan diamankan oleh orang yang mengaku polisi. Beberapa penonton diminta melakukan tes urine, ada pula yang dites kesadarannya. Kasus yang terjadi pada pertengahan Desember 2024, menjadi catatan akhir tahun kepolisian di 2024. Tidak hanya mencoreng citra Institusi Bhayangkara, namun juga mencoreng citra pariwisata Indonesia di kancah internasional.
Polri menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam keterangan pers, Selasa 24 Desember lalu, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan telah mengamankan 18 oknum personel kepolisian yang diduga menjadi pelaku. Ke 18 oknum polisi akan menjalani sidang etik pada pekan depan.
Penulis : Vivi Trisnavia