Sebanyak 22.650 butir obat keras diamankan petugas
Sebanyak 23.650 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis disita polisi dari tiga orang tersangka asal Aceh yang biasa mengedarkan OKT di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Elshinta.com - Sebanyak 23.650 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis disita polisi dari tiga orang tersangka asal Aceh yang biasa mengedarkan OKT di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berikut barang bukti puluhan ribu obat-obatan terlarang berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran OKT.
"Tersangka MIHR (22) dan SYF (36) ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Maleber, Kecamatan Karangtengah. Sementara tersangka SYU (27) ditangkap di wilayah Ciawi, Bogor. Mereka jaringan asal Aceh," kata Septian, kepada wartawan, Selasa (14/1).
Selain menangkap ketiga tersangka, kata Septian, polisi juga menyita barang bukti obat keras terbatas jenis Tramadol sebanyak 10.950 butir, Trihexphenidyl sebanyak 6.700 butir, Hexymer 3.000 butir, dan obat berwarna putih dengan simbol Y sebanyak 3.000 butir.
"Puluhan ribu obat-obatan keras terbatas itu, disimpan tersangka di sebuah lemari pakaian di dalam kamar kostnya, polisi juga menyita 2 pack kantong plastik, 1 pack plastik klip, 1 pack karet gelang dan 11 solatip yang diduga akan digunakan para tersangka untuk mengemas sebelum diedarkan," jelasnya.
Ketiga tersangka,tegas Septian, dikenakan pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 17/2023 tentang kesehatan juncto pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dan kita juga masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk bisa menangkap bandar atau pemasok besarnya," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Purwanda.