Kemenkomdigi rancang aturan bentengi anak di ruang digital

Kementerian Komdigi saat ini tengah mengkaji aturan untuk memastikan lingkungan digital aman bagi anak-anak. Salah satu langkah konkritnya adalah merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE). Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis 100 hari pertama masa kerja Kemenkomdigi, Kamis (30/1/2025)

Update: 2025-01-30 10:24 GMT
Menkomdigi Meutya hafid kaji aturan perlindugan anak dari ranah digital usai bertemu Presiden Senin 13/1/2025 (Foto : YT Komdigi)

Elshinta.com - Kementerian Komdigi saat ini tengah mengkaji aturan untuk memastikan lingkungan digital aman bagi anak-anak. Salah satu langkah konkritnya adalah merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE). Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis 100 hari pertama masa kerja Kemenkomdigi, Kamis (30/1/2025).

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh di ruang digital yang bersih, aman, dan penuh manfaat,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

Regulasi yang akan melindungi hak-hak, keamanan, serta privasi anak saat mengakses platform digital, aplikasi, dan layanan online lainnya. Presiden Prabowo pun telah meminta Menteri Komdigi segera menyelesaikan aturannya agar risiko anak terpapar konten tidak pantas, eksploitasi digital, serta pelanggaran privasi, bisa dihindari.

“Melindungi anak di dunia digital ibarat membangun taman bermain dengan pagar yang kokoh, mereka bebas mengeksplorasi, belajar, dan bersosialisasi tanpa takut jatuh ke jurang bahaya. Dengan regulasi yang tepat, pemerintah memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan jebakan yang mengancam masa depan,” tambahnya.

Kemenkomdigi telah berupaya memutus rantai konten negative. Dalam 100 hari terakhir, Kemkomdigi bekerja keras membangun jalan yang lebih aman dengan memblokir sebanyak 1.037.558 konten negatif. Melibatkan 745 Internet Service Provider (ISP) dalam program pemblokirannya, konten-konten tersebut beredar di 945.431 situs web dan 92.127 media sosial. 

Penulis : Sri Lestari

Tags:    

Similar News