Soal nasib pensiunan Pegadaian, hadirkan pengurus serikat pekerja kuatkan gugatan PKWT

Dua orang saksi dihadirkan oleh kuasa penggugat dalam sidang lanjutan perkara perdata soal PKWT bagi pensiunan pegawai BUMN Pegadaian di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2025.

Update: 2025-02-12 21:11 GMT
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Dua orang saksi dihadirkan oleh kuasa penggugat dalam sidang lanjutan perkara perdata soal PKWT bagi pensiunan pegawai BUMN Pegadaian di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2025.

Saksi merupakan pengurus serikat pekerja PT Pegadaian Persero bernama Satoto dan Ketut Suhardiono.

Dalam kesaksian Satoto, dia mengetahui penggugat yaitu Marshall pernah bekerja di PT Pegadaian serta telah berhenti karena pensiun tahun 2023 lalu.

Menurutnya, sesuai ketentuan saat memasuki masa pensiun, pekerja dapat mengajukan perpanjangan kerja waktu tertentu.

Tapi dia mendengar bahwa marshal   tidak mendapat persetujuan soal pkwt tersebut.

"Karyawan yang memasuki masa pensiun, dapat mengajukan pkwt dengan syarat sehat, berkelakuan baik, serta memiliki penilaian kerja yang bagus." ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (12/2)..

Sementara itu mantan Ketua Serikat Pekerja Pegadaian Ketut Suhardiono menyatakan, perkara gugatan pensiunan pegawai pegadaian ini baru pertama kali terjadi. Terkait perselisihan soal PKWT di perusahaan BUMN tersebut.

Karena sebelumnya soal PKWT ini telah ada 12 orang yang mendapat kesempatan untuk melanjutkan sebagai pekerja dengan waktu tertentu. Meskipun hanya 3 bulan dan perpanjangan sebulan. 

Menurutnya jika mengacu pada perjajian kerja bersama atau PKB seharusnya dapat berjalan dua tahun dan lanjutan satu tahun.

Mengenai gugatan Marshall, Ketut mengaku mengetahui bahwa kinerja yang bersangkutan masuk kategori di atas performa dan juga memiliki surat keterangan kesehatan.

Selain itu Marshall juga telah mengajukan permohonan perpanjangan kerja waktu tertentu saat memasuki masa pensiun.

Mantan karyawan dan Pensiunan PT Pegadaian Marshall Aritonang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerja, Rabu (20/11).

Menurut Kuasa Hukumnya Sahala Aritonang, gugatan diajukan oleh Marshall setelah PT Pegadaian menolak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dia memasuki usia pensiun pada 1 April 2024. 

Ia mengklaim Marshall memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.

Sementara itu, Marshall mengungkapkan telah bekerja selama 36 tahun di Pegadaian tapi setelah pensiun dia tidak mendapatkan haknya. 

Marshall menceritakan bahwa ia bergabung di Pegadaian sejak 1988 dan terakhir menjabat sebagai Advisor Grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap. 

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun untuk melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

Namun, kata Marshall, perusahaan telah menolak permohonannya meskipun ia merasa telah memenuhi semua persyaratan.

Tags:    

Similar News