Lembaga Zakat dan Filantropi wajib gunakan DTSEN
Pemerintah akan mewajibkan lembaga zakat dan filantropi untuk menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.\\r\\n\\r\\n
Elshinta.com - Pemerintah akan mewajibkan lembaga zakat dan filantropi untuk menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa DTSEN tidak hanya diperuntukkan bagi lembaga pemerintah, tetapi juga akan dikomunikasikan ke berbagai organisasi sosial dan keagamaan.
“Koordinasi akan terus kita lakukan dengan filantropi, lembaga-lembaga pelaksana zakat, infak, sedekah. Pada akhirnya semua harus menggunakan data tunggal,” ujar Cak Imin dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Cak Imin menyampaikan, bahwa proses penyempurnaan DTSEN telah memasuki tahap akhir. Selain mengintegrasikan data dari berbagai instansi, pemerintah juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan validitasnya. “Untuk semester pertama belum, semester kedua sudah (bisa digunakan),” katanya.
Lebih lanjut, Cak Imin menyebut jika DTSEN diharapkan menjadi pedoman utama bagi pemerintah dan lembaga swasta dalam menjalankan program sosial. Dengan sistem data yang akurat dan terintegrasi, bantuan kepada masyarakat miskin ekstrem dapat diberikan lebih tepat, cepat, dan sesuai sasaran.
“Agar akurasi rakyat masyarakat yang dalam posisi miskin ekstrem itu betul-betul bisa tertangani dengan tepat, cepat, dan sesuai dengan target kita ingin menghilangkan kemiskinan ekstrem maksimal 2026,” tegasnya.
Dengan penerapan DTSEN, pemerintah optimistis dapat meningkatkan efektivitas program pengentasan kemiskinan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor filantropi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter