Wali Kota Kota Serang ancam ganti kadinkes yang potong kapitasi BPJS

Menanggapi pemberitaan dugaan pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di sejumlah Puskemas di Kota Serang Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan belum mengetahui secara pasti dan belum dilakukan pengecekan. 

Update: 2025-03-04 20:34 GMT
Sumber foto: Mamo Erfanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Menanggapi pemberitaan dugaan pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di sejumlah Puskemas di Kota Serang Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan belum mengetahui secara pasti dan belum dilakukan pengecekan. 

"Itu gak ada, belum kita cek tadi saya rapat gak ada informasi tentang itu. Kalaupun itu ada nanti gak boleh begitu-begitu lagi," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Selasa (4/3). 

Lebih lanjut Budi Rustandi menegaskan dalam rangka menyamakan persepsi dan visi misi saya menjadi Wali Kota, Dinkes, Dinsos, BPJS sudah satu paham, kalau ada yang seperti itu saya sendiri yang akan proses. 

"Sampai terbukti saya yang laporin langsung, saya ganti kepala dinasnya," ujarnya. 

Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Lingkar Kajian Mahasiswa Strategis Daerah (LKSD) Kota Serang menyoroti dugaan pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di sejumlah Puskesmas di Kota Serang.

LKSD menilai praktik tersebut tak sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan tenaga kesehatan.

Ketua LKSD, Baehaki mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian mereka, terdapat ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016.

Regulasi tersebut, kata Baehaki, mengatur bahwa Dana Kapitasi BPJS Kesehatan harus dialokasikan 40 persen untuk biaya operasional dan 60 persen untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan, tanpa adanya pemotongan yang tidak sah.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya pemotongan Dana Jaspel dengan besaran bervariasi antara 5 persen hingga 20 persen tanpa kejelasan penggunaannya.

Lebih lanjut, Baehaki menyampaikan bahwa banyak tenaga kesehatan mengeluhkan hak mereka yang tidak diterima secara penuh. Beberapa tenaga kesehatan hanya memperoleh antara Rp800.000 hingga Rp1.200.000, meskipun seharusnya mendapatkan Rp1.500.000.

“Ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Jaspel sangat merugikan tenaga kesehatan. Mereka tidak hanya kehilangan haknya, tetapi juga tidak mendapatkan laporan transparan terkait dana yang dipotong,” tegasnya.

Lebih jauh, Baehaki juga menduga bahwa praktik pemotongan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada peningkatan fasilitas kesehatan yang signifikan, meskipun Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersedia untuk menunjang perbaikan sarana kesehatan.

Tags:    

Similar News