Kejari Kudus tetapkan Kadisnaker Kudus tersangka SIHT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Jawa Tengah akhirnya menetapkan Kepala Dinas Tenaga kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus.
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Jawa Tengah akhirnya menetapkan Kepala Dinas Tenaga kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus. Selain RKHA terdapat tersangka lain yakni pelaksana proyek pengerjaan tanah urug berinisial SK yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penyidikan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro, selama ini keduanya berstatus sebagai saksi. Namun, hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat guna menetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"RKHA terbukti bersalah karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PPK dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesinya.
Sedangn SK terbukti secara hukum menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak", katanya, Selasa (4/3).
Pihak Kejari Kudus sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi tanah urug pembangunan SIHT Kudus ini. Masing-masing yakni HY dan AAP yang mana berkas kedua tersangka tersebut akan dilimpahkan. Namun, dengan adanya dua tersangka lagi, kemungkinan berkas perkara akan dilimpahkan secara bersamaan.
“Semoga sebelum lebaran kedua berkas tersebut bisa dilimpahkan,” ungkap Kajari seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (4/3).
Sementara itu kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT berawal dari pelaksanaan kegiatan pembangunan SIHT 2023 terhadap paket pekerjaan tanah urug. Dimana, paket kegiatan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak sebesar Rp9,16 miliar.
Pemenang tender yakni CV Karya Nadika namun pekerjaan diborongkan kepada pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp 4,04 miliar. Setelah itu SK menyerahkan pekerjaan lagi kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar. Saat pemeriksaan ditemukan dugaan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp 5,25 miliar.