Menteri Lingkungan Hidup hentikan Open Dumping di 343 TPA
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik open dumping di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.
Elshinta.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik open dumping di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap guna meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
“hari ini secara bertahap, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan memberikan paksaan pemerintah di dalam rangka pengakhiran praktik open dumping.” ujar Menteri Hanif saat menggelar keterangan pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Hal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang sebenarnya telah mewajibkan penghentian open dumping sejak 2013.
Hanif mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebab Sistem Informasi Pola Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah nasional pada tahun 2023 mencapai 56,6 juta ton. “Bahwa berdasarkan hasil pendataan kami dalam Sistem Informasi Pola Sampah Nasional, maka terdapat sampah di tahun 2023 sebesar 56,6 juta ton. Jadi sampah ini yang menumpuk dari timbulan sampah di seluruh Indonesia sebesar 56,63 juta ton,” katanya.
Dari jumlah tersebut, hanya 39% yang dikelola dengan metode ramah lingkungan seperti sanitary landfill, refuse-derived fuel (RDF), dan waste-to-energy. “Kemudian dari posisi ini hanya sekitar 39% yang dikelola, baik itu melalui sanitary landfill, kemudian digunakan untuk RDF, digunakan untuk waste to energy, itu jumlah totalnya hanya 39% di seluruh Indonesia. Atau dari 22,09 juta ton sampah yang dikelola,” jelasnya.
Namun, masih ada 12,37 juta ton sampah (21,85%) yang menumpuk di TPA dengan sistem open dumping yang harus segera dihentikan. “Sisanya 12,37 ton atau 21,85% itu ditumpuk di tempat pemprosesan akhir, yang nanti akan dijelaskan oleh para nebuti, yang kemudian berdasarkan kajian kita semua wajib atau sepatutnya kita akhiri mulai hari ini secara bertahap,” ujar Hanif.
Bahkan 22,17 juta ton sampah lainnya justru dibuang sembarangan di alam terbuka, seperti sungai, jalan, tanah kosong, dan jurang. “Kemudian sisanya yang lebih parah lagi 22,17 ton, ini dibuang di tempat-tempat di alam terbuka, di sistem alam, baik itu di sungai, di sepanjang jalan, di tanah-tanah kosong, di jurang-jurang, yang kemudian menimbulkan segala macam konsekuensi dari pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan serta mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah sembarangan.
Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter