THR Karyawan Swasta, BUMN, BUMD paling lambat H-7 Lebaran

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal tersebut disampaikan Prabowo melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Update: 2025-03-10 18:00 GMT
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Elshinta.com - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal tersebut disampaikan Prabowo melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Saya memeninta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan perhatian Pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online. Ia juga meminta perusahaan yang menaungi para pengemudi online untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pekerjanya.

"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," tuturnya.

Prabowo berharap kebijakan yang akan dirinci Kementerian Ketenagakerjaan ini kemudian dapat membuat para pengemudi online merayakan Lebaran dengan baik.

"Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online meraskan libur, mudik dan Idul Fitridalam keadaan yang baik," jelas Prabowo.

Penulis: Rama Pamungkas/Ter

Tags:    

Similar News