BNNP Sumbar gagalkan peredaran tujuh paket besar narkoba jenis shabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran tujuh paket besar narkotika jenis sabu berikut meringkus empat tersangka. 

Update: 2025-03-10 22:22 GMT
Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran tujuh paket besar narkotika jenis sabu berikut meringkus empat tersangka. 

Kepala BNNP Sumbar, Brigadir Jenderal Polisi Ricky Yanuarfi mengatakan, upaya tersebut berhasil digagalkan dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025, sekira pukul 16.00 WIB. Operasi ini berlangsung di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Operasi tersebut dibantu BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai. 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumbar  Brigjen Pol Ricky Yanuarfi. 

Dalam operasi ini, tim mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel berwarna cokelat di bagasi belakang kendaraan tersebut. Di dalam tas tersebut terdapat tujuh paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu tersangka, IPP Alias I, mengaku menjemput 
sabu di Bireun, Aceh, dengan upah sebesar Rp13 juta per kilogram, kemudian membawa barang 
haram tersebut ke Kota Padang untuk didistribusikan," kata Yanuarfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (10/3). 

Adapun barang bukti yang diamankan, 7 (tujuh) paket besar sabu dalam plastik hijau bergambar burung gagak hitam. Kemudian, 5 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Berikutnya, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik. Satu buah tas ransel warna cokelat.

Ricky Yanuarfi mengatakan, empat tersangka yang diamankan, masing-masing berbagi peran dimana IPP (30 tahun) berperan sebagai Kurir. Tersangka IE (42 tahun) – Bertindak sebagai sopir. Tersangka HBA alias B (28 tahun) – Bertindak sebagai sopir cadangan. Sementara, tersangka SR alias R (32 tahun) – Bertugas membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumatera Barat 
untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ricky Yanuarfi, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum introspeksi dan perbaikan diri.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat, apalagi di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba," ujar Ricky Yanuarfi. 

BNNP Sumatera Barat akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya 
pemberantasan narkotika demi mewujudkan Sumatera Barat yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.  

Tags:    

Similar News