Bupati Langkat tegaskan efisiensi anggaran dan disiplin ASN

Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menggelar peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) Bupati Kabupaten Langkat, Syah Afandin menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas, terutama di tengah bulan suci Ramadhan.

Update: 2025-03-18 18:25 GMT
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menggelar peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) Bupati Kabupaten Langkat, Syah Afandin menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas, terutama di tengah bulan suci Ramadhan. Ia mengingatkan para kepala perangkat daerah (KPD) agar terus membina bawahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Bupati Langkat Syah Afandin dalam pidato tertulis yang dibacakan Sekda Kabupaten Langkat Amril saat menjadi pembina upacara HKN di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (17/3)

Sekda juga menyoroti agenda kerja yang harus segera diselesaikan, terutama terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi Efisiensi anggaran dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, Sekda menyampaikan arahan bagi seluruh perangkat daerah untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar/FGD.

Kemudian mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen, membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur. Memprioritaskan anggaran pada kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga dan melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer daerah sebesar Rp54,94 miliar, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.

Hasil efisiensi ini akan difokuskan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Peringatan pengelolaan barang milik daerah. Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan laporan pengelolaan barang milik daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yakni laporan mutasi barang milik daerah semester II tahun 2024. Laporan barang milik daerah tahun 2024 dan laporan hasil tindak lanjut BPK RI.

Hingga saat ini, belum semua perangkat daerah menyerahkan laporan tersebut. Sekda menegaskan agar laporan segera diselesaikan guna memastikan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 dapat disampaikan tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam upaya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dengan kedisiplinan dan pengelolaan anggaran yang baik, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Selasa (18/3).

Tags:    

Similar News