Dokter dan istri siksa pekerja rumah tangga di Jakarta Timur

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) perempuan bernisial SR (24) diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. 

Update: 2025-04-11 20:57 GMT
Foto: Heru Lianto/Reporter Elshinta

Elshinta.com - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) perempuan bernisial SR (24) diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. 

Korban bernisial SR (24) asal Banyumas, Jawa Tengah. Sementara tersangka merupakan pasangan suami istri (Pasutri). 

Diketahui pasutri bernisial SJH, berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan sang suami bernisial AMS, berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menerangkan peristiwa penyiksaan itu berawal ketika majikan merasa tidak puas atas kinerja korban selama bekerja di rumah tersangka, terlebih ketika korban mengurus ketiga anak tersangka yang dinilai tersangka selalu membuat kesalahan.

Sehingga kedua tersangka jengkel dan murka lantas melakukan penyiksaan terhadap korban dengan cara dipukul, dijambak, ditendang dan dibenturkan ke meja dan lantai. 

"Bahkan, rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," kata Kapolres dalam konfrensi pers yang digelar di Polres Jumat (11/4), seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto.

Kapolres menuturkan kasus penyiksaan itu terungkap usai tetangga korban dan salah satu anggota Komisi III DPR RI memviralkan di media sosial, dan pihak keluarga korban mengadukan kedua tersangka ke Polres Jakarta Timur, pada Jumat (21/3). 

"Laporan polisi timbul karena ada berita viral terkait dengan postingan dari salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memviralkan, di mana dalam video tersebut korban mengalami luka-luka," jelasnya.

Kapolres mengatakan, hingga saat ini korban masih berada di RSUD Banyumas, Jawa Tengah, untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Kebetulan korban juga mengalami luka berat sehingga dirawat di RSUD Banyumas," terangnya.

Kini, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Tags:    

Similar News