Kejari Mataram siap ekspose perkara korupsi pokir dewan Rp6 miliar

Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap melaksanakan ekspose perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial senilai Rp6 miliar yang berasal dari dana pokok pikiran dewan.

Update: 2025-05-06 15:25 GMT
Arsip foto-Kantor Kejari Mataram. ANTARA/Dhimas B.P.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap melaksanakan ekspose perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial senilai Rp6 miliar yang berasal dari dana pokok pikiran dewan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa (6/5), mengatakan ekspose perkara tersebut akan terlaksana bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat untuk melihat ada atau tidak potensi kerugian negara.

"Petunjuk tambahan sebelumnya yang dari BPKP sudah kami lengkapi. Jadi, kami siap ekspose bersama lagi dengan BPKP," kata Harun.

Dia menyampaikan, kelengkapan petunjuk tambahan berkaitan dengan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui dan terlibat dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.

Saksi ini disebutkan berasal dari pihak penerima bantuan hingga pihak penyalur dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.

Perihal waktu pelaksanaan ekspose dengan BPKP, Harun mengaku belum mendapatkan informasi pasti dari penyidik.

"Yang jelas dalam waktu dekat kami bakal ekspose kembali," ujarnya.

Dia berharap, saat ekspose nanti tidak ada petunjuk tambahan lagi dari BPKP agar penghitungan kerugian negara bisa berjalan.

"Kalau saya berharap semua bisa selesai. Tetapi, tunggu saja seperti apa hasilnya," ucap dia.

Kejari Mataram meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan pada Januari 2025.

Kejari Mataram meningkatkan penanganan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum terkait pidana korupsi.

Permasalahan dana pokir DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2022 tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan jatah penerima bansos.

Dalam perencanaan, sejumlah anggota DPRD Kota Mataram menyalurkan bansos yang bersumber dari dana pokir tersebut dalam bentuk uang tunai. Uang dibagikan kepada setiap kelompok dengan nominal anggaran Rp50 juta.

Penyaluran tidak langsung diberikan pihak DPRD, melainkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram.

Selain pemotongan jatah, dugaan penyelewengan berkaitan dengan dokumen pelaksana anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Pihak dewan diduga mendaftarkan nama para penerima tanpa adanya usulan proposal.

Tags:    

Similar News