Pijat plus-plus berkedok salon kecantikan dirazia Satpol PP Kudus
Tim Satpol PP Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan razia salon kecantikan yang disinyalir dijadikan tempat pijat plus-plus yang berlokasi diwilayah Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Keberadaannya telah meresahkan warga.
Elshinta.com - Tim Satpol PP Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan razia salon kecantikan yang disinyalir dijadikan tempat pijat plus-plus yang berlokasi diwilayah Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Keberadaannya telah meresahkan warga.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kudus Budi Waluyo, mengatakan pihaknya menemukan tempat pijat di dalam lokasi yang berbentuk salon itu melanggar Perda Kab Kudus No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Saat dirazia disalon tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas layaknya salon, justru yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijat. Ada beberapa perempuan yang berada dibilik-bilik itu" katanya, Senin (5/5), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Menurutnya, razia yang dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat melalui kanal Whatsapp “Wadul K1 K2” laporan pengaduan bupati dan wakil bupati. Dimana, dalam aduannya, warga merasa terganggu dengan Keberadaan salon tersebut karena khawatir disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung.
"Kami himbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungannya, apabila ada hal-hal yang melanggar perda atau menggangu kenyamanan bisa melaporkan melalui kanal Whatsapp “Wadul K1 K2” 08562025111 juga bisa melalui layanan pengaduan laporkasat.kuduskab.go.id, semua laporan akan kami tindak lanjuti," imbuhnya.