Rapat Paripurna DPRD Salatiga putuskan gunakan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga

DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah Jumat 9 Mei 2025 menggelar Rapat Paripurna yang hasilnya DPRD Kota Salatiga memutuskan menggunakan hak interpelasi kepada Wali Kota Robby Hernawan.

Update: 2025-05-09 21:56 GMT
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah Jumat 9 Mei 2025 menggelar Rapat Paripurna yang hasilnya DPRD Kota Salatiga memutuskan menggunakan hak interpelasi kepada Wali Kota Robby Hernawan terkait sejumlah kebijakanya yang dinilai meresahkan masyarakat. Salah satunya rencana pemindahan Pasar Pagi ke Pasar Rejosari Salatiga. 

Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, dalam Rapat Paripurna internal DPRD Salatiga itu disepakati oleh lima fraksi yaitu, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan fraksi Demokrat. 

"DPRD Kota Salatiga akan   mengundang Wali Kota Salatiga terkait materi materi hak interplasi," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (9/5/2025). 

Hak Interpelasi adalah hak DPRD  untuk meminta keterangan kepada Wali Kota mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Adapun materi hak Interpelasi ada empat, diantaranya, rencana pemindahan Pasar Pagi ke Pasar Rejosari, soal laporan efisiensi pengurangan tenaga harian lepas (THL), pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan kerahasiaan Perda nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tentang sampah.

"Surat pemanggilan akan dilayangkan pada Rabu mendatang. Kemudian pemanggilan akan dilakukan pada Senin (19/5/2025) mendatang," tegas Dance.

Tags:    

Similar News