Ketua PN-KON tolak wacana merger Grab-Gojek, soroti perlindungan mitra ojol
Wacana merger antara dua perusahaan besar transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat.
Elshinta.com - Wacana merger antara dua perusahaan besar transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat. Namun rencana ini menuai penolakan dari Koalisi Ojol Nasional (PN-KON) yang menilai potensi penggabungan ini bisa berdampak buruk bagi konsumen, pengemudi, dan iklim persaingan usaha.
Ketua Presidium Nasional PN-KON, Andi Kristiyanto, menyatakan kekhawatirannya atas dampak yang bisa muncul jika merger benar-benar terjadi. Ia merespons laporan sejumlah sumber yang menyebut pembicaraan antara kedua perusahaan sudah berlangsung intensif, dengan target kesepakatan pada 2025.
“Saat ini, persaingan antara Grab dan Gojek menciptakan harga yang kompetitif bagi konsumen. Namun, dengan penggabungan kedua perusahaan, kemungkinan besar akan muncul kebijakan harga baru yang lebih tinggi,” ujar Andi dalam keterangannya, Sabtu (10/5).
Menurutnya, merger ini bisa memunculkan dominasi pasar yang merugikan berbagai pihak, termasuk mitra pengemudi dan penjual. “Bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan mitra penjual, merger ini bisa memberikan dampak yang beragam. Ada kekhawatiran kebijakan baru perusahaan hasil merger ini akan mempengaruhi pendapatan mereka,” jelasnya.
Lebih jauh, Andi menyoroti kemungkinan perubahan sistem kemitraan dan penyusutan jumlah mitra ojol sebagai dampak lanjutan dari merger.
“Dan potensi penurunan kesejahteraan mereka, karena tidak semua mitra akan memenuhi persyaratan untuk menjadi karyawan,” tegasnya.
Ia juga mengkhawatirkan potensi peningkatan tarif potongan dari perusahaan kepada mitra pengemudi. Dalam situasi ini, mitra tidak akan memiliki alternatif karena dominasi satu pemain besar.
“Dan ojol tidak bisa mendapatkan pendapatan lain dari perusahaan aplikator lain, karena pihak aplikator lain di luar Grab akan mengalami mati suri dan bahkan bangkrut karena kalah bersaing dengan Grab,” ujar Andi.
Ia menambahkan, minimnya persaingan dapat memperburuk kondisi mitra pengemudi, yang akan kehilangan ruang tawar dalam sistem penetapan tarif maupun akses terhadap pesanan.
“Minimnya kompetitor dapat membuat para pengemudi kehilangan daya tawar dalam menentukan harga atau mencari platform alternatif,” katanya.
Andi menilai merger ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli, yang melanggar hukum persaingan usaha. “Dengan demikian merger antara dua perusahaan besar ini dapat berindikasi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” paparnya.
Sebagai bentuk penolakan, PN-KON mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menghentikan rencana merger tersebut.
“Oleh karena itu KON menolak merger Grab dan Gojek, dan mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pencegahan agar tidak terjadi merger Grab-Gojek tersebut,” tegas Andi.
“KON mendesak Pemerintah agar hadir sebagai regulator dan sebagai pengawas untuk menyelamatkan penyelenggaraan bisnis transportasi online ini dari ancaman monopoli maupun oligopoli,” pungkasnya, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Rizky Rian Saputra.