Pemprov Papua: 39 pelaku ekonomi kreatif telah miliki Sertifikat HKI
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Papua mencatat 39 pelaku ekonomi kreatif yang telah mendaftarkan hasil karya dan telah memiliki Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 2024. Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua Boni Asso di Jayapura, Kamis (15/5), mengajak seluruh pelaku UMKM terutama pada pelaku ekonomi kreatif agar mendaftarkan hasil karyanya.
Elshinta.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Papua mencatat 39 pelaku ekonomi kreatif yang telah mendaftarkan hasil karya dan telah memiliki Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 2024. Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Papua Boni Asso di Jayapura, Kamis (15/5), mengajak seluruh pelaku UMKM terutama pada pelaku ekonomi kreatif agar mendaftarkan hasil karyanya.
“Dengan mendaftarkan hasil karyanya maka akan hak ciptanya terlindungi oleh hukum," katanya.
Menurut Boni, dengan mendaftarkan ke HKI maka akan dapat meningkatkan nilai bisnis dan daya saing produk.
"Pada 2025 ini kami belum menganggarkan namun jika ada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan HKI bisa datang ke kantor," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga mengimbau pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini kabupaten dan kota di sembilan daerah untuk memfasilitasi pelaku usaha binaannya agar hasil karyanya mendapatkan perlindungan hukum.
“Pengalaman tahun lalu kami sudah menyurat ke kabupaten kota untuk mengusulkan nama-nama pelaku ekonomi kreatif guna melindungi hasil kekayaan. Namun hasilnya sangat minim sehingga Pemprov Papua yang mengambil alih dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada mereka,”katanya lagi.
Ia menambahkan ke depan pihaknya terus mendorong program tersebut agar semua hasil pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum.