TNI tolak tudingan institusinya intimidasi penulis opini di media online
Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menolak keras tudingan yang diarahkan ke institusinya terkait adanya dugaan intimidasi terhadap seorang penulis opini di media massa online, bernisial YF.
Elshinta.com - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menolak keras tudingan yang diarahkan ke institusinya terkait adanya dugaan intimidasi terhadap seorang penulis opini di media massa online, bernisial YF.
"Kami menolak keras segala bentuk tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa bukti, data, fakta yang kredibel dan sah," ujar Kapuspen dalam keterangannya, Senin (26/5), seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto.
Kristomei menegaskan, TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat.
""Segala bentuk intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan," jelasnya.
Kapuspen menduga adanya framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data ataupun fakta yang kredibel, tendensius, tidak objektif tersebut untuk menyudutkan TNI dan pemerintah saat ini adalah pemerintahan yang militeristik dan anti demokrasi.
Lebih lanjut Kapuspen menerangkan, TNI memegang teguh prinsip netralitas dan tidak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam suara publik.
"Tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan mencampuri urusan politik praktis," terang Kapuspen.
Karenanya, Kapuspen pun mengimbau kepada masyarakat yang mengalami intimidasi, tekanan, atau ancaman, untuk segera melaporkannya kepada kepolisian.
Pasalnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap siapa pelaku sesungguhnya.
"Mari sama sama kita cari, selidiki, temukan, siapa pelaku sebenarnya, sehingga tidak saling curiga dan membuat narasi, framing yang menyudutkan satu institusi," imbaunya.
Sebelumnya salah satu media online menerbitkan sebuat tulisan opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?". Namun, tulisan itu dihapus atas rekomendasi Dewan Pers, dengan alasan demi keselamatan penulis.
Lalu beberapa saat kemudian, judul tulisan berganti menjadi "Tulisan Opini Ini Dicabut". Redaksi media online itu menerangkan bahwa pencabutan isi tulisan itu dilakukan atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers
Pencabutan artikel itu pun mendapat reaksi publik salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI M. Isnur mengatakan ancaman dan intimidasi kepada penulis yang menulis opini dan dimuat di salah satu media online adalah serangan kepada kebebasan berpikir, berekpresi dan berpendapat.
"Ini juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan akademik,” kata Isnur di Jakarta pada Sabtu (24/5).