Zarof Ricar hingga ibunda Ronald Tannur hadapi sidang tuntutan
Elshinta.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar; pengacara terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat; hingga ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu.
Elshinta.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar; pengacara terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat; hingga ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu.
Sidang tuntutan dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti.
Adapun sidang rencananya akan bertempat di ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang tuntutan ketiganya digelar setelah rangkaian sidang pemeriksaan saksi, ahli, hingga terdakwa telah selesai.
Zarof Ricar merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022.
Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada hakim MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur, yang menjadi hakim ketua kasus tersebut di tingkat kasasi, pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi.
Dengan demikian, pengacara Ronald Tannur itu terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900 per dolar Singapura).
Akibatnya, Meirizka terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.