Pemda Puncak raih enam kali Opini WTP, temuan masalah aset akan diperbaiki
Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Papua Tengah, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Papua Tengah, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Pencapaian ini merupakan kali keenam secara berturut-turut, sejak tahun 2029 hingga tahun 2024. Opini WTP ini langsung diterima oleh Bupati Puncak, Elvis Tabuni bersama Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, di Kantor BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura, Selasa (27/5).
Atas pencapaian tersebut, Bupati Puncak, Elvis Tabuni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Puncak dan stakeholder terkait. Elvis Tabuni juga menekankan agar pencapaian ini dapat ditingkatkan demi kemajuan pembangunan.
“Saya sebagai bupati sampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Puncak dan DPRK yang telah mendukung roda pembangunan di daerah Pucak. Dan terima kasih kami sampaikan kepada BPK RI atas kepercayaan dan pembinaan yang diberikan selama proses pemeriksaan atau audit LKPD,” ujar Elvis Tabuni, Rabu (28/5).
Lanjut Bupati, penerimaan opini WTP enam kali berkat hasil kerja keras dari seluruh OPD Pemkab Puncak, DPRK serta dukungan dari seluruh masyarakat. Pemkab Puncak akan terus melakukan perbaikan dalam penyusunan dan penyajian LKPD agar bisa memenuhi kriteria dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Bupati mengaku, meskipun Pemkab Puncak memperoleh opini WTP berturut-turut enam kali, tetapi masih ada ditemukan kekurangan dalam penyusunan LKPD sehingga masih ada temuan dalam sistem pengawasan internal yang akan terus ditindaklanjuti kedepan untuk perbaikan laporan keuangan dan aset-aset yang ada.
Di tempat yang sama Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni menyampaikan terima kasih kepada bupati atas capaian opini WTP dari BPK RI. “Kami dari dewan berharap opini WTP dapat terus dipertahankan, dan temuan BPK dapat diperbaiki sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ucap Thomas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Rabu (28/5).
Dikatakan dia, melalui perolehan opini WTP keenam ini, maka Pemkab Puncak harus bisa komitmen terus meningkatkan tata kelola keuangan serta aset yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Subagyo mengatakan, pemberian opini WTP dalam LKPD Puncak ini sesuai dengan empat aspek utama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi keuangan.
“Semua temuan yang ada dari tim pemeriksa telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Puncak, tetapi kami tetap ada catatan terkait dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat daerah,” bebernya.
Subagyo menuturkan, berdasarkan aturan, bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil audit harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah laporan diserahkan. Dan koordinasi lintas instansi harus dilakukan untuk menarik kembali aset-aset tersebut, namun masalah aset ini tidak memengaruhi pemberian opini WPT dalam LPKD Puncak.