Kecelakaan mahasiswa UGM akibat kelelahan, Pakar: Kalo lelah istirahat

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho  menilai, kelelahan bukan menjadi faktor yang menentukan pada kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UGM beberapa waktu lalu. 

Update: 2025-06-01 20:29 GMT
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H memberikan keterangan pers penahanan mahasiswa UGM pengemudi mobil BMW Rabu 28/6/2025 (Foto : Radio Elshinta Izan Raharjo)

Elshinta.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho  menilai, kelelahan bukan menjadi faktor yang menentukan pada kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UGM beberapa waktu lalu. 

"Kelelahan itu kan mungkin sebagai faktor-faktor pelaku yang bersangkutan, tapi tetap ini ada korban, konteks hukumnya adalah kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal, karena kurang hati-hati. Kalau lelah istirahat dong," terang Hibnu kepada Radio Elshinta, Minggu (1/06/2025). 

Lebih lanjut Hibnu menyatakan, faktor kelalaian tersebut tidak akan berpengaruh terhadap konsekuensi hukum yang akan diterima oleh pelaku. "Dalam konteks yang hukum yang ada, hanya faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan, atau faktor-faktor penghapus kesalahan, misalkan terpaksa, perintah UU, atau situasi tidak normal," ungkapnya 

Hibnu juga mendorong kasus perubahan plat kendaraan BMW yang dikendarai tersangka, diusut, karena berpotensi merintangi pernyidikan. "Plat nomor itu registrasi kendaraan, bukti pemilikan, bukti pembayaran, bukti keabsahan di jalan raya, ini harus dipahami, ini masuk barang bukti, ini masuk kualifikasi perintangan penyidikan," ungkap Hibnu 

Sebelumnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kasus tersebut diproses secara transparan dan akuntabel. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan kasus tersebut bisa diseleseikan dengan pendekatan scientific. 

"Masing-masing pihak memiliki kesempatan sama untuk membela diri, jalan keluarnya adalah scientific. Kalau ini kerangka besar nya adalah kelalaian, dilihat betul kelalainya itu seperti apa. Yang kami dapat misalnya apakah ada pengaruh narkoba, ternyata tidak. Dalam konteks kecepatan, disitu aturanya 40 jadi 60/70, nah itu juga mempertegas bagaimana kelalaian itu bisa terjadi," tutup Anam.

Penulis : Anton Rheandra
 

Tags:    

Similar News