Polsek Kota & Polsek Dawe Kudus gelar Operasi Pekat, amankan ratusan botol miras yang dijual online

Polsek Kota Kudus mengelar kegiatan operasi penyakit masyarakat yang ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota, AKP Subkhan. Salah satu fokus operasi kali ini adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan melalui media sosial.

Update: 2025-06-05 20:10 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Polsek Kota Kudus mengelar kegiatan operasi penyakit masyarakat yang ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota, AKP Subkhan. Salah satu fokus operasi kali ini adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan melalui media sosial dan dijual dengan sistem bayar di tempat (COD). Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengendus aktivitas mencurigakan.

“Dalam patroli malam, tim kami menghentikan seorang kurir berinisial AS (36) di kawasan Balai Jagong. Saat digeledah, ditemukan dua botol vodka yang hendak dikirim ke pemesan di area Balai Jagong,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (5/6). 

Ditambahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap AS, petugas menggeledah kontrakan pelaku di wilayah Mlatinorowito Kecamatan Kota yang ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan miras ilegal. Ditemukan 34 botol miras berbagai merek yang disembunyikan secara rapi, mulai dari dalam panci hingga di bawah tumpukan kardus bekas. AS merupakan warga Kecamatan Jati yang menyewa rumah tersebut untuk menyamarkan aktivitasnya. 

Sementara itu, jelang Idul Adha, Polsek Dawe juga mengencarkan operasi pekat dan menyita ratusan botol miras berbagai merek. Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Dawe, AKP Budianto menyisir 3 lokasi yakni di Desa Piji ada dua lokasi, petugas berhasil menyita 12 botol miras di lokasi pertama, sedangkan di lokasi kedua ditemukan 327 botol minuman keras jenis Arak. 

Mrnurut Kapolsek Dawe, jumlah ini menunjukkan adanya dugaan kuat praktik distribusi skala menengah yang menyasar konsumen lokal. Dimana, untuk lokasi ketiga di Desa Lau, petugas kembali mengamankan 42 botol miras.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo  menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkala, dengan menggandeng tokoh masyarakat dan aparat desa setempat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat.

Kapolres Kudus mengapresiasi setiap informasi yang masuk. Ia mempersilakan masyarakat untuk melaporkan melalui layanan 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres di 0813-5345-1110. Identitas pelapor dijamin kerahasiaanya.

Tags:    

Similar News